Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Februari 2018 | 18.49 WIB

Warisan Membawa Petaka, Ibu Cicih Digugat Empat Anaknya! Ini Kisahnya

Seorang Ibu bernama Cicih, 78, di Kota Bandung, Jawa Barat, digugat empat anak kandungnya sebesar Rp 1,6 miliar. - Image

Seorang Ibu bernama Cicih, 78, di Kota Bandung, Jawa Barat, digugat empat anak kandungnya sebesar Rp 1,6 miliar.

JawaPos.com - Seorang Ibu bernama Cicih, 78, di Kota Bandung, Jawa Barat, digugat empat anak kandungnya sebesar Rp 1,6 miliar. Hal ini lantaran dia menjual harta warisan keempat anak yang sudah diasuhnya sejak kecil.


Berawal dari harta warisan peninggalan almarhum suaminya bernama S Udin yang dijual demi kebutuhan hidup sehari-hari. Cicih di usia senjanya harus menerima kepahitan hidup dan beban yang sangat berat.


Empat dari lima anak kandungnya menggugat dirinya karena menjual harta warisan yang diklaim hak istri dari almarhum suaminya. Mereka yakni Ai Sukawati, Dede Rohayati, Aji Rusbandi dan Ai Komariah menggiring Ibu kandungnya hingga ke ranah hukum yang sampai saat ini terus diproses.


"Saya sangat sedih, kenapa anak-anak malah menggugat saya. Padahal itu adalah hak saya dari peninggalan almarhum suami," Kata Cicih kepada JawaPos.com, di kediamannya Jalan Emah Jaksa, Kecamatan Cipadung, Bandung, Sabtu (24/2).


Pengakuan Ibu Cicih menjual tanah seluas 91 meter kepada seorang Bidan Iis Rila Sundari karena terlilit hutang. "Jadi saya sering pinjam uang ke bu bidan untuk kebutuhan hidup, karena semakin gede jadi dijual buat lunasin," ungkapnya.


Sebelum menjual, kata dia sudah memberitahu kepada anak-anaknya. Katanya, Ada pihak yang setuju ada pun yang berpendapat belum tahu kabar tanah tersebut akan dijual. Sehingga respon empat anak Ibu Cicih memilih membawa ke jalur hukum.


"Sebelum dijual sudah kasih tahu, saya datangi anak-anak. Saya datangi Ai Sukawati, setuju saja tapi malah ikut menggugat," sebutnya.


Tanah yang terletak bersebelahan dengan rumah Ibu Cicih luas tanah 332 meter dijual seluas 91 meter dengan harga Rp 250 juta. Nominal hutang kepada Bidan Iis sebesar Rp 15 - Rp 20 juta.


Dari hasil penjualan tanah, Ibu Cicih menggunakan uang tersebut tidak hanya untuk kebutuhan pribadinya namun juga untuk anak-anaknya termasuk penggugat. "Sisa bayar hutang, uangnya diserahkan ke anak tergugat untuk renovasi rumah yang sekarang jadi kontrakan," tuturnya.


Sebelum diserahkan kepada anak salah satu penggugat sebesar Rp 138 juta untuk renovasi rumah yang akan dijadikan kontrakan, adanya perjanjian. Yakni pinjam dan akan dikembalikan dengan dicicil. "Tapi sampai sekarang belum ada uang cicilan yang masuk," sebutnya.


Ibu sekaligus nenek bagi cucu dari anak kandungnya kini tinggal bersama putri bungsunya yang kelima yakni Alit Karmilah,46 di Jalan Embah Jaksa Rt 01 Rw 01, Kecamatan Cipadung Kota Bandung. "Di rumah ini ada 8 orang termasuk anak yang menggugat, Dede Rohayati yang masih TK," ujarnya.


Setelah menjual sebidang tanah kehidupan Ibu Cicih tidak cukup membaik, dirinya kerap menghutang kembali kepada tetangganya untuk kebutuhan sehari-hari.


"Sering ngutang ke warung si aa di depan, bayarnya setiap bulan. Jadi kalau ada uang bayar terus hutang lagi," tandasnya.


Kini Ibu Cicih menanggung biaya hidupnya dari pensiun almarhum suaminya senilai Rp 1,2 juta dan separuh uang kontrakan yang sebelumnya telah direnovasi.


Namun karena nominalnya tidak cukup untuk 8 orang tanggungannya dan kebutuhan yang semakin besar maka untuk mengcover kebutuhan pangan sehari-hari harus hutang.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore