
Tersangka Satar Radius (kiri) saat digiring anggota Satreskrim Polres Tebo di Mapolres Tebo
JawaPos.com - Kerja keras polisi mengusut pembunuhan sadis yang menimpa Dina Wulandari, 19, tak sia-sia. Satuan Reskrim Polres Tebo, akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sadis terhadap gadis warga Dusun Pangkal Bloteng, Desa Teluk Rendah, Kecamatan Tebo Ilir, yang terjadi Kamis (22/1).
Satreskrim Polres Tebo akhirnya menetapkan Satar Radius, 22 sebagai tersangka. Tersangka Satar diamankan pada Sabtu (27/1) sekitar pukul 02.00 Wib dini hari di tempat pelariannya di Kabupaten Sarolangun.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Hendra W Herlambang mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan beberapa alat bukti serta pengakuan tersangka.
"Dari tiga orang yang berhasil kita amankan, satu di antaranya yaitu S kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya dinyatakan tidak terlibat," ujar Hendra seperti dikutip Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Senin (29/1).
Mantan Kapolsek Kotabaru Resta Jambi ini menyampaikan, tersangka pembunuhan ini bermotifkan rasa suka terhadap korban. "Dari keterangan tersangka, bahwa awalnya tersangka suka terhadap korban," ungkapnya.
Dia menerangkan, kejadian pembunuhan sadis tersebut berawal saat pelaku melihat korban mengantar adiknya ke sekolah menggunakan sepeda motor pada Kamis (25/1) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, dalam hati pelaku timbul niat jahat karena pelaku yang sudah lama memendam rasa suka terhadap korban.
Saat korban dalam perjalanan pulang setelah mengantar adiknya, pelaku yang sudah lama menunggu di tepi jalan yang agak sepi menghentikan korban dengan alasan ingin menumpang pulang ke dusun.
Ketika di tengah jalan yang sepi, pelaku tiba-tiba membelokkan setang motor korban ke sebuah kebun sawit dan keduanya pun terjatuh. Karena berusaha melawan saat ingin dipegang pelaku, korban pun dibanting oleh pelaku hingga tak berdaya. Dalam kondisi lemah itulah pelaku meluapkan nafsu bejatnya dengan memerkosa dan mensodomi korban.
Tidak sampai di situ, untuk menghilangkan jajak, pelaku pun mengikat korban bersama sepeda motor pada sebuah kayu dengan menggunakan akar. Dalam keadaan masih bernapas, korban pun ditenggelamkan bersama motornya.
Untuk mengalabui warga agar tidak curiga, tersangka pun ikut saat mengevakuasi motor korban dari dalam sungai. Setelah itu baru pelaku melarikan diri ke Sarolangun.
"Jadi tersangka ini ikut mengangkat motor korban untuk mengelabui warga sebelum melarikan diri ke Sarolangun," tambah Kasat.
Kasat juga mengimbau kepada seluruh masyatakat terutama di daerah kampung-kampung yang tergolong sepi untuk berhati-hati dan selalu waspada serta menjaga anak-anak mereka agar terhindar dari berbagi tindakan kriminal.
Tersangka Satar Radius akan dijerat dengan Pasal 291 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
