Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Desember 2017 | 04.29 WIB

Libur Natal Pelanggar Parkir Meningkat, Belasan Kendaraan Digembok

ILUSTRASI : Kasi Penertiban Dishub Surabaya Trio Wahyu (kiri) mengawasi anak buahnya saat memasang gembok ban. Rencananya, alat tersebut di terapkan untuk mobil-mobil yang parkir ngawur di Surabaya. - Image

ILUSTRASI : Kasi Penertiban Dishub Surabaya Trio Wahyu (kiri) mengawasi anak buahnya saat memasang gembok ban. Rencananya, alat tersebut di terapkan untuk mobil-mobil yang parkir ngawur di Surabaya.

JawaPos.com - Jumlah pelanggaran parkir kendaraan selama libur Natal mengalami peningkatan cukup tinggi. Pelanggaran ini didominasi kendaraan dari luar daerah Kota Solo. Akibatnya belasan kendaraan terpaksa digembok oleh petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo.


Kabid Perparkiran, Dishub Kota Solo, M. Usman menuturkan, pelanggaran banyak terjadi di pusat-pusat perbelanjaan. Seperti di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Jalan Mayor Sunaryo, kawasan Coyudan dan juga di sejumlah pusat perbelanjaan lainnya.


"Mereka kami tindak karena nekat parkir di tempat-tempat yang masuk sebagai kawasan larangan parkir. Jumlahnya cukup banyak mencapai belasan kendaraan," terang Usman saat ditemui JawaPos.com disel-sela kegiatan open house di rumah dinas Wali Kota Solo, Loji Gandrung, Senin (25/12).


Lebih lanjut Usman mengatakan, penggembokan sengaja dilakukan karena para pemilik kendaraan sudah tidak mengindahkan imbauan yang dilakukan oleh petugas. Karena, sebelum mengambil tindakan, petugas sudah menyampaikan kepada pemilik kendaraan agar segera memindahkan kendaraannya di tempat parkir yang sudah disediakan.


"Sebelum kami tembok sebenarnya petugas kami sudah mengimbaunya, tetapi tidak juga mau memindahkannya," kata Usman. Belasan kendaraan yang digembok tersebut didominasi kendaraan roda empat, dan hanya ada beberapa kendaraan roda dua. Untuk membuka tembok, para pelanggar haru membayar denda buka gembok sebesar Rp 100.000.


"Sanksinya tetap sama untuk kendaraan roda dua dan roda empat yakni Rp 100.000. Sebenarnya pelanggar sangat banyak, tetapi saat petugas melakukan penggembokan banyak pemilik kendaraan yang buru-buru memindahkan kendaraannya," tegas Usman.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore