Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Desember 2017 | 23.39 WIB

Asal Parkir di Semarang, Kendaraan Langsung Diderek

Mobil derek milik Dishub Kota Semarang. - Image

Mobil derek milik Dishub Kota Semarang.

JawaPos.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang akan menindak tegas pemilik kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Kendaraan yang kedapatan melanggar aturan akan langsung diderek.


Kepala Dishub Kota Semarang M. Khadik mengatakan, petugas tidak lagi melakukan sistem gembok pada kendaraan yang melanggar aturan parkir. Penderekan kendaraan dipandang akan lebih efektif. Mengingat potensi kemacetan di beberapa titik semakin meningkat selama libur Natal dan Tahun Baru 2018.


“Kendaraan yang melanggar parkir harus kami derek secepatnya. Karena kalau hanya digembok (roda) sama saja tidak mengurai kemacetan. Itu solusinya,” terang Khadik saat dihubungi di Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/12).


Pelanggar parkir di beberapa titik seperti Jalan Pandanaran, Simpanglima dan Jalan Thamrin, adalah satu di antara penyebab kemacetan lalu lintas dan harus ditangani secepatnya. Dishub telah menyiapkan dua unit mobil derek yang siap dioperasikan. Langkah tersebut sekaligus sebagai upaya mendukung aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas melalui Operasi Lilin Candi 2017.


Selain itu, Dishub Kota Semarang akan mengoptimalkan pengoperasian Area Traffic Control System (ATCS) guna memantau titik-titik rawan kemacetan. “Untuk mengurai kemacetan, kami memiliki program-program seperti pengecekan pelanggaran parkir dan sistem pengaturan lampu lalu lintas melalui ATCS,” lanjutnya.


Melalui ATCS pula, Dishub sudah memberlakukan pengaturan ulang pada alat hitung mundur pada setiap traffic light. Artinya, ada penambahan dan pengurangan durasi lampu lalu lintas di titik-titik berpotensi kemacetan.


“Jika daerah yang berpotensi macet seperti Jalan Raya Mangkang sampai Kalibanteng, kami akan tambah durasi lampu hijaunya. Seperti yang kami lakukan di persimpangan Kalibanteng. Yang dari arah Pamularsih, kami tambah durasi lampu merahnya agar jalur dari arah Jalan Raya Mangkang tidak macet," ulas Khadik.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore