Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Desember 2017 | 06.49 WIB

Kesepakatan Jual Ginjal Rp 350 Juta, Ini Bukti dari Ita

Yassiro Ardhana Rahman, Kuasa hukum Ita. - Image

Yassiro Ardhana Rahman, Kuasa hukum Ita.

JawaPos.com - Ita tidak hanya kehilangan ginjalnya. Warga Jalan Wukir, Kelurahan Temas, Kota Batu itu juga harus menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Kasus jual beli ginjal ini akan berlanjut ke ranah hukum.


"Awalnya Ita dijanjikan imbalan Rp 350 juta. Setelah selesai hanya terima Rp 74 juta. Ada kurang, sudah ditagihkan. Tapi tidak ada etikat baik. Seolah menelantarkan Ita. Ita akhirnya bersuara untuk dapat hak-hak," ujar Yassiro, kuasa hukum Ita memberikan keterangan kepada media, Kamis (21/12).


Untuk melangkah ke jalur hukum, pihak kuasa hukum sudah mengantongi sejumlah bukti. "Bukti ada chat WA (whatsApp) Ita dengan dokter. Juga ada bukti jahitan bekas operasi," ungkapnya.


Memperjualbelikan organ tubuh memang ilegal. Hal itu jelas diatur dlaam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 64 ayat 3 secara tegas menyatakan bahwa organ dan atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.


Kemudian pasal 64 ayat 2 menyebutkan, tranplantasi organ dan atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.


Menurut Yassiro, pada kasus Ita murni karena motif ekonomi dan ada bentuk pidananya. "Untuk janji di awal deal Rp 350 juta. Sekarang hanya terima Rp 74 juta. Jelas bentuk tindak pidana. Ini akan diserahkan aparat hukum. Kasus Ita dilakukan secara diam-diam. Karena tidak sepengetahuan atau izin suami. Tidak ada janji hitam diatas putih. Nanti proses hukum berbicara," paparnya.


Sebelumnya diberitakan, Ita Diana, 41, warga Jalan Wukir, Kelurahan Temas, Kota Batu, rela menyerahkan ginjalnya kepada seseorang. Penerima diketahui bernama Erwin Susilo, warga Kaliurang, Kota Malang. Tentunya serah terima ginjal tersebut tidak gratis.


Ada imbalan yang harus diberikan Erwin kepada Ita. Yakni, berupa uang sebesar Rp 350 juta. Namun, Ita baru menerima pembayaran sebesar Rp 74 juta. Tak tinggal diam, Ita lantas menagih kekurangan pembayaran tersebut.


Tapi bukan uang yang didapat. Ita malah mendapatkan makian. Merasa menjadi pihak yang dirugikan, Ita pun membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ia akhirnya menyuarakan kegelisahannya meski awalnya sempat takut.


Ditemani kuasa hukumnya, Yassiro Ardhana Rahman, Ita mencoba tegar sembari menceritakan kronologi tranplantasi ginjal tersebut. Bahkan, dia membutuhkan waktu beberapa menit untuk menenangkan diri sebelum akhirnya berbicara didepan awak media.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore