Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 November 2017 | 17.36 WIB

Anak Kandung Divonis Bebas, Bapak Adukan Hakim ke KY

Ilustrasi palu hakim - Image

Ilustrasi palu hakim

JawaPos.com - Eddie, 75, seorang pengusaha di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) tidak rela anaknya divonis bebas oleh majelis hakim Pengdilan Negeri (PN) daerah setempat. Ketidakrelaan itu atas perkara pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Ferry Posuma, 51, warga Jalan Raya Darmo Permai II, Dukuh Pakis, Surabaya.


Pemalsuan itu karena Ferry dituduh merebut tanah ayahnya secara ilegal. Ferry memalsukan tanda tangan dalam akta persetujuan serta kuasa hibah dua bidang lahan hak guna bangunan (HGB) no 4318 seluas 757 meter persegi dan HGB no 4319 seluas 542 meter persegi. Anaknya itu bekerja sama dengan Ketty Kwee, 71, mantan istri Eddie.


Namun, langkah hukum Eddie tersebut kandas di Pengadilan Negeri Balikpapan. Ternyata, Ferry dan Ketty yang masing-masing dituntut 8 bulan dan 7 bulan divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai M. Kayat SH dengan anggota M. Iqbal SH dan Vera SH. Majelis hakim menilai tanda tangan itu berbeda karena Eddie tidak stabil saat membubuhkannya.


Setelah anaknya divonis bebas, Eddie langsung pergi ke Jakarta untuk melapor ke Komisi Yudisial (KY) karena menganggap putusan itu janggal. "Saya laporkan ke KY supaya diperiksa putusannya," ujar Eddie Kamis (23/11).


Eddie memang berang karena merasa anak kandungnya tersebut serakah. Menurut dia, Ferry begitu tega. Sampai-sampai tiga anak kandung Eddie lainnya, yakni Christine, Ervina, dan Grace Posuma, tidak mendapat bagian pengelolaan maupun bagian atas dua bidang lahan tersebut, yang sekarang telah ditempati sebuah hotel mewah.


Terpisah, JPU Angar Mamai menilai, bukti serta kesaksian di persidangan sudah kuat bahwa terdakwa Ferry dan Ketty melakukan pidana pemalsuan tanda tangan Eddie."Dari kronologinya sudah jelas. Tanda tangan pelapor Eddie Posuma tidak (dibubuhkan, Red) di hadapan notaris. Pelapor tidak mengakui tanda tangannya dan diperkuat hasil labfor Polri bahwa tanda tangan pelapor Eddie Posuma nonidentik atau palsu," jelas Angar. 

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore