Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 November 2017 | 05.11 WIB

Buntut Seteru PDAM Kab Malang, Anton Ancam Ambil Alih PDAM Kota Malang

ILUSTRASI: Krisis air - Image

ILUSTRASI: Krisis air

JawaPos.com - Wali Kota Malang Moch Anton mengambil sikap tegas terkait permasalahan air yang menimpa warga Malang beberapa waktu belakangan. Bahkan dirinya mengancam akan mengambil alih PDAM kota.


Hal itu disampaikan Anton seusai melakukan rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (8/11). Dia mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan jajaran direktur dan meminta mereka agar tidak mengulangi kejadian tersebut.


''Yang jelas sudah saya sampaikan sampai titik keras saya, kalau memang tidak bisa menjalankan akan saya ambil alih,'' tegasnya. Jika diambil alih pemerintah, lanjutnya, otomatis mereka tidak bisa bekerja.


Pernyataan itu Anton lontarkan terkait konflik retribusi pemanfaatan air Sumber Pitu antara Pemerintah Kota Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang. Sebelumnya, PDAM Kabupaten Malang menyebut PDAM Kota Malang memiliki tunggakan retribusi pemanfaatan sumber air senilai Rp 3,7 miliar.


Selain itu, perundingan dua pihak soal tarif retribusi baru juga belum mendapat kata sepakat. Akibatnya, pihak kabupaten memutus pasokan air Sumber Pitu.
Anton pun membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, alasan PDAM Kota Malang tidak membayar karena masih melakukan penghitungan.


''Soal tagihan itu 3 bulan terakhir, dengan kemunculan tarif baru masih menjadi perhitungan. Ini bukan gertakan Pemkab Malang, ini langkah yang baik dari kabupaten, apalagi air ini juga karunia,'' papar Anton.


''Pak Rendra (Bupati Malang) itu benar. Jadi, saya sendiri pasti punya hak untuk melakukan apa yang menjadi kewajiban. Tentu hal ini saya sambut baik apa yang disampaikan. Dengan demikian semakin tahu dan jelas apa sih titik permasalahan,'' lanjutnya.


Selanjutnya terkait tunggakan sebesar Rp 3,7 miliar, Anton mengungkapkan dalam waktu dekat ini akan segera diselesaikan. Dia menjelaskan, Pemkot Malang terpaksa untuk tidak membayarkan kewajibannya selama tiga bulan lantaran menilai masih belum ada payung hukum yang jelas.


Sehingga, saat ini dia memilih untuk kembali berkoordinasi dengan pihak Kabupaten Malang untuk segera menyelesaikannya. "Tentunya masih akan ada pembahasan-pembahasan lanjutan. Terutama untuk 2018 mendatang seperti apa, jangan sampai ada yang dirugikan," kata dia.


Sementara itu ketika ditanya terkait sumber air yang ada di Merjosari, Anton menyampaikan jika pihaknya saat ini sedang mengexplore sumber-sumber air di kota. ''Ini sedang berjalan, anggaran sudah diberikan,'' ujarnya.


Namun, lanjut dia, debit air di Merjosari yang besarannya 100 liter per detik itu dirasa besar. Sehingga juga membutuhkan anggaran yang besar pula. Dia pun masih meminta kajian terkait hitung-hitungan normalnya. Selanjutnya akan disampaikan ke dewan.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore