Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Oktober 2017 | 13.21 WIB

Polisi Tangkap Pembuat Pupuk Palsu di Sukabumi

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto, didampingi Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rustam Mansyur, saat melakukan press conference perihal pembuatan pupuk palsu di Makopolsek Gunugpuyuh. - Image

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto, didampingi Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rustam Mansyur, saat melakukan press conference perihal pembuatan pupuk palsu di Makopolsek Gunugpuyuh.

JawaPos.com – Polres Sukabumi Kota membongkar praktik pembuatan pupuk palsu, dengan cara mengoplos pupuk yang tidak sesuai dengan standar mutu. Satu pelaku berinisial RP (34) warga Cisuda Permai RT 4/1, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, berhasil diamankan polisi.


Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi (Jawa Pos Group), pelaku diamankan polisi di SPBU Cimahpar Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, tepatnya di Kampung Cimahpar, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (29/9) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.


Saat itu, pelaku tengah mengangkut pupuk NPK merk Primahara 2 untuk dijual ke sejumlah toko yang berada di daerah Lembang Bandung.


Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol, Agung Budi Maryoto mengatakan, pelaku telah diamankan karena telah memproduksi pupuk NPK merk Primahara 2 dengan cara mencampur Pupuk Urea dengan kalsium dan pewarna kue.


Tetapi pada plastik kemasan pupuk tersebut, pelaku mencantumkan komposisi nitrogen, pospat, kalsium, magnesium, sulfur, boron, zinc, coper dan iron. Sehingga pupuk tersebut seolah-olah telah sesuai dengan standar mutu.


“Pelaku RP ini, telah membuat pupuk palsu. Sebab, konten pembuatannya tidak sesuai dengan standar mutu. Karena setelah dicek pupuk itu, hanya ada tiga konten saja. Yakni, pewarna, urea dan kalsium. Padahal dalam pembuatan pupuk harus banyak bahannya,” jelas Agung.


Lebih lanjut ia menjelaskan, RP mengaku pada polisi telah beroperasi membuat pupuk oplosan sejak Desember 2016 lalu di Jalan Goalpara, Perumahan Limbangan, RT 8/1, Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja. Lalu dijual dengan cara diedarkan ke daerah Lembang Bandung.


"Sehingga pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp6.600 per kantong plastiknya,” ujarnya.


Selain membekuk pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diamankan dari tempat pembuatan pupuk tersebut. Diantaranya, 370 kantong plastik ukuran Primahara 2 dengan jumlah keseluruhan seberat 1,85 ton, 5 kilogram pupuk merk NPK, satu unit mobil Pick Up merk Suzuki type Futura warna hitam bernomor polisi F 8706 WW, satu unit timbangan duduk, satu unit meja saringan, dua sekop plastic kecil, satu sendok tembok, satu ember besar dan sejumlah karung kosong.


“Dalam kurun waktu satu bulan, RP memproduksi pupuk palsu mencapai 1,5 sampai 2 ton. Pupuk yang kami sita ini, akan dijadikan sample dan akan segera dibawa ke laboratorium untuk memastikan tingkat keasliannya. Tetapi kalau dilihat secara kasat mata, pupuk ini, sangat jelas tidak sesuai dengan kandungan pupuk yang sebenarnya,” ucapnya.


Untuk di daerah Jawa Barat, lanjut Agung, ia, mengaku akan peredadaran pupuk tersebut, baru pertama kali terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.


Kendati demikian, pihaknya akan mengintruksikan kepada setiap Kapolres yang berada di wilayah hukumnya untuk tetap memantau di lingkungannya masing-masing.


Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 37 ayat (1) Jo pasal 60 ayat (1) huruf f Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan akan dipidanakan dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.


Selain itu, RP juga akan dikenakan Pasal 8 ayat (1) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.


“Saat ini, pelaku tengah mendekam di rumah tahanan (Rutan Makopolres Sukabum Kota, untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam,” tandasnya.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore