Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 September 2017 | 18.22 WIB

Menolak Berhubungan Badan, Istri Tewas Ditusuk Suami

DN alias Deket menjalani proses persidangan. Dia tega menikam istrinya hanya gara-gara tak dikasi - Image

DN alias Deket menjalani proses persidangan. Dia tega menikam istrinya hanya gara-gara tak dikasi

JawaPos.com - Kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istri kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Sangatta. Kali ini pelakunya DN alias Deket bin Zai (27) nekat menikam Yuhampi Faridah, istrinya sendiri. Akibat luka serius di pinggang, Yuhampi beberapa hari kemudian menghembuskan napas terakhir meski sempat mendapat perawatan di rumah sakit.


Kini kasus pembunuhan tersebut tengah disidang di Pengadilan Negeri Sangatta. Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Marjani Elidiarti dengan anggota Andreas Pungky Maradona serta Nurachmat, DN menceritakan awal tragedi berdarah tersebut.


Sopir truk kelapa sawit ini mengungakapkan, ketika itu dia berharap setelah dua hari bekerja di kebun, setiba di rumah bisa mendapatkan pelayanan dari istri. “Ketika saya ajak, ia malah menolak dan mendorong saya hingga terjatuh dari ranjang,” kata warga Jalan Amang Haya Desa Karangan Seberang Kecamatan Karangan ini, sebagaimana dikutip dari Bontang Post (Jawa Pos Group).


Seraya menangis dan tertunduk menatap lantai ruang sidang, DN dihadapan Jaksa Harismand mengaku menyesal telah menganiaya Yupa – begitu istrinya disapa, hingga tewas. Dia mengakui menikah dengan DN tanpa melalui KUA atau nikah siri namun sangat mencintai.


DN membenarkan bahwa dirinya cemburu ketika mengetahui istrinya mendapat telepon dari seorang pria. Ketika ditanya, Yupa yang sudah berstatus janda beranak satu mengaku yang menelepon temannya.


Peristiwa yang tergolong kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi Senin (10/7) di Barak Karyawan PT Telen G7 Afedeling IV PT Telen SKE Desa Karangan.


“Saat itu, Yupa sedang berdiri mengambil baju anak tiri saya di kamar mertua. Bersamaan itu saya mengambil pisau di dapur setelah itu saya tusukan ke pinggang sebelah kananya. Setelah menusuk, saya pergi dan menyerahkan diri ke polisi,” kata DN ketika ditanya Jaksa Harismand.


Namun, Hakim Andreas Pungky Maradona sempat kaget ketika melihat barang bukti yang diperlihatkan Jaksa Harismand ternyata sebilah senjata tajam suatu daerah. “Masak ini pisau dapur,“ tanya Hakim Andreas kepada DN.


Kasus penganiayaan yang akhirnya merenggut nyawa Yupa pada 30 Juli ini, Selasa (26/9) memasuki babak akhir dari pemeriksaan saksi dan terdakwa. Terhadap keterangan DN, Jaksa Harismand berkesimpulan dakwaannya DN telah melakukan KDRT terbukti termasuk penganiayaan yang menyebabkan Yupa meninggal dunia.


“Sidang mendatang, memasuki tahap tuntutan jaksa setelah saudara sebagai terdakwa bisa melakukan pembelaan atas tuntutan itu ya,” ujar Hakim Marjani Eldiarti seraya mengetukan palu sidangnya tanda sidang selesai.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore