Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 Agustus 2017 | 20.03 WIB

Ditusuk Mandau Tetangganya, Pria Ini Tewas Bersimbah Darah

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Malang nian nasib Citrawandi alias Yahin(26). Diusianya yang relatif muda, ia tewas kehabisan darah karena ditusuk dengan mandau oleh JE (19) tetangganya.


Ihwal terjadinya petaka ini, awalnya terjadi percekcokan antara pelaku dan korban, di Jalan Tjilik Riwut Km 14, Palangka Raya, tepatnya di kompleks tempat pembuangan sampah.


Berdasarkan informasi yang dihimpun Kalteng Pos (Jawa Pos Group), awalnya dua rekan kerja itu sama-sama sedang menjaga alat berat. Dinginnya angin malam menyebabkan asma Yahin kambuh.


Bukannya iba dan menolong, pelaku malah merasa terganggu dan marah-marah kepada korban. Akhirnya, korban pun balik marah kepada pelaku. Bahkan, merasa tak ingin mengganggu, Yahin memilih pulang ke rumah.


Namun, tak lama berselang, pelaku menyusul ke rumah Yahin dengan membawa sebilah mandau, yang sebelumnya diletakkan di teras rumah. Saat membuka pintu, petaka terjadi. Yahin memukul dan ditangkis pelaku.


Karena merasa terancam, pelaku kemudian menusukkan mandau ke perut korban. Sementara itu, melihat sumainya bersimbah darah karena tertusuk mandau, Susi terkejut, tak bisa berkata apa-apa. Ia kemudian berupaya meraih mandau tersebut dan melepaskannya.


“Setelah membacok itu, dia (pelaku,red) sempat menyampaikan permohonan maaf kepada suami saya, yang sudah lemah dan tertunduk karena banyak mengeluarkan darah,” ungkap Susi kepada Kalteng Pos di ruang jenazah RSUD dr Doris Sylvanus, Minggu siang (13/8).


Menurut Susi, sebelum menghembuskan napas terakhirnya, suaminya berpesan agar dirinya menjaga dua anaknya yang masih kecil. Mendengar itu, Susi berusaha menghibur dan menguatkan suaminya agar bisa bertahan hingga sampai di rumah sakit.


Namun, nasib berkata lain. Saat dalam perjalanan menuju rumah sakit, ayah dua anak tersebut sudah tak sadarkan diri dan menghembuskan napas terakhirnya, walaupun sempat mendapatkan pertolongan media di ruangan IGD RSUD dr Doris Sylvanus.


Sementara itu, terkait kasus ini, Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli mengatakan, saat ini, pelaku sudah diamankan pihaknya, Minggu pukul 03.30 WIB.


“Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, antara lain sebilah parang atau mandau dengan gagang kayu tanpa sarung, satu lembar baju lengan panjang dan baju ungu dengan motif kotak-kotak,” kata Lili. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore