Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 13 Agustus 2017 | 15.33 WIB

Pasar Sako Palembang Dipasang Police Line, Pedagang Resah

Pedagang  Pasar Sako Palembang resah dengan pemasangan garis polisi di tempatnya berjualan. - Image

Pedagang Pasar Sako Palembang resah dengan pemasangan garis polisi di tempatnya berjualan.

JawaPos.com - Pedagang Pasar Sako Mandiri, Palembang, resah setelah adanya pemasangan police line oleh penyidik Polda Sumsel. Pemasangan police line tersebut lantaran adanya perkara pidana pemilik lahan pasar terdahulu.


Sabarudin, salah seorang pedagang sayur di pasar sako mandiri mengaku resah dengan adanya pemasangan police line tersebut.


"Ya kami was was kalau ada pemasangan itu, takut pembeli malah dak datang lagi. Mau bagaimana mencari nafkah," ujarnya seperti dikutip Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group), Minggu (13/8).


Dia mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya merupakan PKL di jalur hijau pasar sako yang ditertibkan, sehingga memilih tertib berjualan di sako mandiri. "Tapi kalau di police line begini saya waswas, takut tiba tiba tidak boleh jualan lagi, lalu dimana kami berjualan," ungkapnya.


Sementara itu, Syarifudin, Humas Pasar Sako Mandiri mengatakan pemberitahuan pemasangan dilakukan pada jumat sore.
Namun begitu, tidak ada penutupan pasar, hanya pemasangan police line dan plang jelas sangat merugikan.


"Pembeli bisa berkurang karena mengira pasar ditutup, para pedagang pun jadi takut untuk menyewa lapak di pasar ini," ulasnya.


Sementara itu, kuasa hukum pemilik pasar sako mandiri, Syamsu Rizal mengatakan pemasangan police line karena adanya sengketa antara pemilik lahan terdahulu.


Sebelumnya tanah tempat berdirinya pasar sako mandiri adalah milik Eli Hanafiah sebelum dibeli oleh kliennya Teddy 2013 lalu. "Sertifikat tanah tersebut sudah di analisa di Badan Pertanahan Nasional dan tidak bermasalah, lalu sekarang tanahnya sudah atas nama klien kami," bebernya.


Namun begitu tanah tersebut sebelumnya memang ada sengketa antara Eli Hanafiah selaku penggugat dengan Subroto selaku tergugat. "Gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan juga secara perdata di Pengadilan Negeri Palembang," ungkapnya.


Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, telah melakukan pemasangan police dan plang nama di tempat pasar sako mandiri pada Jumat (11/8) pukul 15.00 hingga 17.45 WIB.


Menurutnya, pemasangan tersebut berdasarkan Surat perintah penyidikan, serta Penetapan Sita Ketua PN. Palembang no. 78/Pen.Pid/2017/PN Palembang tertanggal 30 September 2016 dan no. 1140/Pen.Pid/2017/PN Palembang tertanggal 25 Juli 2017.


“Pemasangan plang nama dan police line disaksikan pihak Kecamatan Sematang Borang, pihak Kelurahan Lebung Gajah dan Ketua RT 55/14 dalam keadaan lancar,” ujar Nasrun.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore