
Ilustrasi
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan keterangan palsu pada akta autentik yaitu, Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso. Karena meski menjadi tersangka, keduanya kini masih melenggang bebas.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan bahwa sesuai dengan ancaman pidana di atas lima tahun, kedua orang itu seharusnya ditahan.
"Kami minta agar dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Informasi kami terima dari korban belum dilakukan penahanan tersangka. Ini buktinya sudah jelas bahwa unsur pidanannya kuat harus ditahan, serta proses hukum secara professional," kata dia, Jumat (4/8).
Menurut dia, bila tidak dilakukan penahanan, maka bisa menimbulkan tanda tanya kepada kejaksaan. Tersangka, lanjutnya, diduga melakukan tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik Pasal 266 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Korbannya adalah pengusaha onderdil asal Pontianak, Kalimantan Barat, Adipurna Sukarti (65). Sesuai tanda bukti lapor nomor TBL/209/III/2016/Bareskrim Polri, kuasa hukum Adipurna, M Soleh menyayangkan kasus dugaan pemalsuan akta otentik saham kasus tanah seluas 45 hektare di Tangerang. Terlebih ketika dua tersangka hingga tahap dua di Kejari Tangerang belum ditahan.
"Korban menyesali bahwa tersangka belum ditahan padahal sudah jelas Pasal 266 KUHP ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara atau di atas lima tahun ada kewenangan ditahan. Ini menjadi tanda tanya," kata Soleh.
Tak hanya itu, mereka juga meminta Kejari Tangerang segera melimpahkan perkara ke pengadilan. Pasalnya, kata dia, kliennya telah memperjuangkan kasusnya selama sekitar lima tahun lamanya untuk mendapatkan keadilan.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
