
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan keterangan kepada awak media. (Polri)
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik. Dalam kasus tersebut, seorang TikTokers sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini yang bersangkutan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025. Nurul menyebut, kasus itu diungkap setelah pelapor berinisial AC melaporkan dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama CVT.
Dalam akta autentik tersebut, CVT diduga memalsukan status perkawinan menjadi belum kawin. Padahal, saat dilaporkan, CVT diketahui masih terikat perkawinan dengan pelapor. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor.
”Juga pemeriksaan satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri atas ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan,” terang Nurul pada Sabtu (14/2).
Jenderal bintang satu Polri tersebut menjelaskan bahwa tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari kawin menjadi belum kawin. Tujuannya untuk menunjukkan seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Padahal faktanya saat itu CVT sudah menikah dan masih terikat perkawinan secara sah dengan pelapor.
”Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik,” ungkap dia.
Dalam proses penyidikan, lanjut Nurul, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen berdasar beberapa penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan. Dalam pemeriksaan kedua terhadap tersangka yang berlangsung Kamis lalu (12/2) penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan.
”Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp 2 miliar. Sementara secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses pemeriksaan,” jelasnya.
Menurut Nurul, tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, datang terlambat saat pemeriksaan, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, hingga menolak menandatangani sejumlah dokumen resmi terkait penangkapan dan penahanan. Penyidik pun mengungkap modus operandi yang dilakukan tersangka adalah meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I.
ASN itu yang kemudian mengubah status perkawinan terlapor pada 7 September 2021. Perubahan tersebut terpantau dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan barang bukti yang telah disita. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
