Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Juli 2017 | 22.49 WIB

Saat Warga Dobrak Pintu, Pelayan Cafe Tewas Mengenaskan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com – Rosida (28) ditemukan tewas di kontrakannya di Rawa Bugel Salam, RT 01/03 Desa Serta Jaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Diduga pelayanan cafe di Tegal Danas, Cikarang Selatan, itu menjadi korban pembunuhan.


Ketua RT setempat, Rizal menceritakan, mayat korban ditemukan. Selasa (25/7) malam. Awalnya, warga mendengar suara gaduh dari kontrakan yang ditempati korban. Penasaran warga kemudian mengetuk pintu kontrakan Rosida.


Namun pintu tak kunjung dibuka dan tak ada jawaban. Warga berinisiatif mendobrak. Begitu pintu terbuka, warga terkejut. Sebab Rosida ditemukan sudah tergeletak tak beranyawa di ruang tamu.


“Warga yang melihat kejadian itu langsung membawa korban ke RS Sentra Medika Pasir Gombong. Namun tak tertolong lagi, langsung kita lapor polisi,” kata Rizal kepada Lampu Hijau (Jawa Pos Group).


Oleh petugas kepolisian, jenazah Rosida kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk keperluan penyelidikan.


Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan, Rosida tewas karena mengalami luka cakar dan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.


Dia merinci, di kedua kelopak mata dan dagu serta punggung Rosida terdapat luka lebam seperti bekas bogeman. Sementara di kedua paha dan betis wanita pelayanan cafe di Tegal Danas, Cikarang Selatan itu, terdapat luka cakar yang cukup panjang.


“Kemungkinan korban dianiaya dengan tangan kosong dilihat dari luka yang dialaminya. Meski begitu, petugas masih mencari alat bukti lain untuk mengungkap pelakunya,” jelas AKBP Rizal Marito.


Sampai saat ini, kata dia, polisi masih mendalami keterangan saksi-saksi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap identitas tersangka.


Namun berdasarkan keterangan warga sekitar, Rosida merupakan istri siri pria berinisial E, yang juga ketua sebuah LSM. E, diketahui lari saat sejumlah warga medatangi kediaman Rosida.


Kuat dugaan pelaku pembunuhan itu adalah E. Apabila tertangkap, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.


Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore