Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Juli 2017 | 08.20 WIB

Buka Lahan di Luar Hak, Perusahaan Kebun Sawit Jadi Tersangka

Kobaran api pada kebakaran lahan di Riau - Image

Kobaran api pada kebakaran lahan di Riau

JawaPos.com - PT Hutahaean, perusahaan perkebunana ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Penetapan itu buntut dugaan terhadap perusahaan itu melakukan pembukaan lahan perkebunan sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki.


"Korporasinya (PT Hutahaean) sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, seperti yang dilansir dari Riau Pos (Jawa Pos Group), Kamis (27/7).


Guntur menerangkan, penetapan tersangka ini merupakan proses lanjutan dari dinaikkannya penanganan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Hutahaean. Perusahaan ini adalah satu dari empat perusahaan yang diindikasikan melanggar aturan dalam pembukaan lahan. Tiga perusahaan lainnya yang masih dalam penyelidikan adalah PTPN V, PT Ganda Hera dan PT Seko Indah.


Penanganan kasus ini bermula dari laporan Koalisi Rakyat Riau (KRR) pada Polda Riau beberapa waktu lalu. Kala itu, ada 33 perusahaan dilaporkan atas dugaan pelanggaran pembukaan lahan.


Pada Polda Riau, KRR sebelumnya menyampaikan bahwa ada 103.230 hektar (ha) kelapa sawit yang ditanam di dalam kawasan hutan. Selain itu jumlah kebun sawit tanpa HGU berjumlah sekitar 203.997 hektar. Akibatnya Negara dirugikan hingga mencapai Rp 2.5 triliun.


KRR dalam laporannya ke Polda Riau merincikan lahan PT Hutahean terletak di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan Izin lokasi 5.366 hektar dan HGU 4.584 hektar.


Mereka menanam di dalam pelepasan kawasan dan di dalam HGU 4.198 hektar. Lalu menanam didalam pelepasan kawasan dan diluar HGU 262 hektar, menanam diluar pelepasan kawasan dan didalam HGU 141 hektar dan menanam diluar pelepasan kawasan dan di luar HGU 3.683 hektar.


Terpisah, Vice President Corporate Services PT Hutahaean Group Ian Machyar mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. "Kita hormati dan akan ikuti proses hukum," kata Ian.


Dia kemudian menjelaskan kembali posisi PT Hutahaean terhadap penggarapan lahan yang diduga melanggar. "Izin lokasi PT Hutahaean seluas 4800 hektar memiliki izin Nomor: 506/XI/1987 tanggal 27 November 1987, bukan 5.366 ha. HGU PT Hutahaean 4.614,34 ha dengan sertifikat HGU No 136 tanggal 22 Mei 1999 bukan 4.584 ha," katanya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore