
Kobaran api pada kebakaran lahan di Riau
JawaPos.com - PT Hutahaean, perusahaan perkebunana ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Penetapan itu buntut dugaan terhadap perusahaan itu melakukan pembukaan lahan perkebunan sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki.
"Korporasinya (PT Hutahaean) sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, seperti yang dilansir dari Riau Pos (Jawa Pos Group), Kamis (27/7).
Guntur menerangkan, penetapan tersangka ini merupakan proses lanjutan dari dinaikkannya penanganan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Hutahaean. Perusahaan ini adalah satu dari empat perusahaan yang diindikasikan melanggar aturan dalam pembukaan lahan. Tiga perusahaan lainnya yang masih dalam penyelidikan adalah PTPN V, PT Ganda Hera dan PT Seko Indah.
Penanganan kasus ini bermula dari laporan Koalisi Rakyat Riau (KRR) pada Polda Riau beberapa waktu lalu. Kala itu, ada 33 perusahaan dilaporkan atas dugaan pelanggaran pembukaan lahan.
Pada Polda Riau, KRR sebelumnya menyampaikan bahwa ada 103.230 hektar (ha) kelapa sawit yang ditanam di dalam kawasan hutan. Selain itu jumlah kebun sawit tanpa HGU berjumlah sekitar 203.997 hektar. Akibatnya Negara dirugikan hingga mencapai Rp 2.5 triliun.
KRR dalam laporannya ke Polda Riau merincikan lahan PT Hutahean terletak di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan Izin lokasi 5.366 hektar dan HGU 4.584 hektar.
Mereka menanam di dalam pelepasan kawasan dan di dalam HGU 4.198 hektar. Lalu menanam didalam pelepasan kawasan dan diluar HGU 262 hektar, menanam diluar pelepasan kawasan dan didalam HGU 141 hektar dan menanam diluar pelepasan kawasan dan di luar HGU 3.683 hektar.
Terpisah, Vice President Corporate Services PT Hutahaean Group Ian Machyar mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. "Kita hormati dan akan ikuti proses hukum," kata Ian.
Dia kemudian menjelaskan kembali posisi PT Hutahaean terhadap penggarapan lahan yang diduga melanggar. "Izin lokasi PT Hutahaean seluas 4800 hektar memiliki izin Nomor: 506/XI/1987 tanggal 27 November 1987, bukan 5.366 ha. HGU PT Hutahaean 4.614,34 ha dengan sertifikat HGU No 136 tanggal 22 Mei 1999 bukan 4.584 ha," katanya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
