Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 9 Juli 2017 | 13.55 WIB

Cabuli Bocah Ingusan, Oknum ASN Ini Diamankan

Ilustrasi korban pencabulan - Image

Ilustrasi korban pencabulan

JawaPos.com - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jabatan penting di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tanjung Selor ditahan polisi atas laporan dugaan tindak pidana pencabulan. Parahnya, korban dugaan pencabulan tersebut adalah anak di bawah umur. 


Oknum ASN yang berinisial MNP ini langsung ditangkap dan dilakukan penahanan oleh  Polres Bulungan, setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan. Informasi yang diterima Radar Kaltara (Jawa Pos Group) ini telah dibenarkan perwira di Polres Bulungan Jumat (7/7) malam. 


Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry melalui Kasat Reskrim AKP Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan, penahanan tersebut telah dilakukan kepada seorang ASN atas kasus pencabulan. “Saat ini terduga pelaku sudah kami tahan,” kata Gede saat dikonfirmasi wartawan Radar Kaltara tadi malam.


Usai menahan pelaku, selanjutnya, untuk merampungkan penyidikan, beberapa ke depan, pihak kepolisian akan memanggil beberapa orang yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi. “Mudahan kasus ini segera terungkap,” kata Gede.


Karena masih dilakukan penyidikan, maka belum bisa diceritakan kronologis kasus dugaan pencabulan tersebut. Hal senada juga dilakukan pihak Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tanjung Selor sebagai tempat di mana pelaku bekerja.


Namun jika kasus ini benar terbukti, bisa saja oknum ASN tersebut dikenakan pelanggaran disiplin berat sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. 


Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan. 


Apalagi Presiden Joko Widodo telah telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 30 Maret 2017 lalu. Salah satu aturan yang tertuang dalam PP yakni pemberhentian PNS dengan tidak hormat.


Dalam pasal 250 PP Nomor 11 Tahun 2017, dijelaskan kriteria PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Kemudian, PNS yang telah dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan juga akan diberhentikan tidak hormat. Begitupun jika PNS melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.


Kriteria pemecatan tidak terhormat yakni apabila PNS menjadi pengurus partai politik. Terakhir, PNS yang dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun masuk dalam kategori pemecatan tidak hormat. Termasuk jika PNS dipidana dengan pidana yang dilakukan dengan berencana. Peraturan untuk PNS itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017. Mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 7 April 2017.(*/pij/don/ana/ddq/wnd.jpg)

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore