
Ilustrasi
JawaPos.com - Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungap sindikat pengdar ganja lintas provnsi. Polisi mengamankan 47 kilogram ganja dan 10 gram sabu-sabu siap edar. Seluruh barang haram itu didapat dari dua pengedar narkoba yang kerap beraksi di Kota Bekasi dan Kota Depok.
Kedua tersangka Asep Suryana (AS) dan Ali Hasan (AH) di dua tempat berbeda. Sementara satu orang pelaku lainnya, Usman masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) setelah berhasil melarikan diri.
”Kami sedang buru pemasoknya, mereka jaringan narkoba lintas provinsi,” terang Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota AKBP Widjonarko, Rabu (5/7).
Menurutnya, seluruh ganja kering itu langsung didapat dari Aceh yang dikirim melalui paket pos. Pengungkapan baru diketahui setelah mendapat kabar adanya peredaran narkoba di wilayahnya. Setelah melakukan penyelidikan tersangka AS ditangkap di Jalan Ciketing Rawa Mulya RT 15 RW 03, Mustikajaya, Kota Bekasi, pada Sabtu (1/7).
Usai menangkap AS, petugas mengamankan satu bungkus sabu-sabu. Dari situ tersangka mengakui kalau barang haram itu didapat dari AH. Dengan melakukan penyamaran,setengah jam kemudian polisi berhasil meringkus AH diringkus tidak jauh dari lokasi penangkapan AS. ”Awalnya AH mengelak sebagai pengedar,” ujarnya.
Wijonarko menambahkan, hasil penangkapan AH ternyata petugas tidak berhasil memiliki bukti yang cukup. Setelah digiring ke rumahnya yang berlokasi di Kampung Ciketing Rawa Mulya ditemukan tujuh kg ganja kering. Dari hasil penggeledahan itu, AH mengakui masih menyimpan ganja di rumah kontrakanya di Perumahan Bukit Cengkeh 2 Blok G4, No 5, Kelurahan Tugu Kelapa Dua, Cimanggis Depok.
”Di rumah kontrakanya di Depok kami temukan 40 kilogram ganja siap edar,” ungkapnya. Sayangnya, pemasoknya yang bernama Usman berhasil meloloskan diri saat petugas akan melakukan penyergapan. Selama ini jaringan ini sudah beraksi cukup lama dan menerima barang haram tersebut melalui paket pos.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, masih memburu kebaradaan Usman. Sebab, selama ini yang memasok AS dan AH untuk mengedarkan narkoba di Bekasi dan Depok adalah Usman.
”Kunci jaringan narkoba lintas provinsi ini adalah Usman. Jika UN tertangkap maka seluruh jaringan mereka hingga bandar besarnya bisa terungkap,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum penjara 20 tahun. (dny/yuz/JPG)

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
