Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Juni 2017 | 18.16 WIB

Tersandung Hukum, 16 PNS Bakal Dipecat

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Sebanyak 16 oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemko Batam menunggu nasib tragis dalam kariernya sebagai abdi negara. Mereka terancam dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang kini prosesnya menunggu tanda tangan dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kota Batam M Sahir mengatakan, 16 PNS yang sedang diusulkan untuk dipecat kini prosesnya menunggu keputusan dari Wali Kota Batam Muhammad Rudi. "Tinggal nunggu tanda tangan walikota saja sekarang," kata Sahir seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Kamis (15/6).


Menurutnya, kesalahan yang dilakukan aparatur-aparatur tersebut beragam. Mulai dari meninggalkan pekerjaan, melakukan kelalaian, penyalahgunaan anggaran, hingga tersandung kasus narkoba. "Nama mereka (yang akan dipecat) saya tak hafal," imbuhnya.


Berdasar data Batam Pos, PNS yang tersandung kasus hukum di Batam, seperti Jamaris alias Boy merupakan Kepala Bidang Catatan Sipil yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Kepri.


Nama lain adalah Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan merupakan mantan Direktur RSUD Embung Fatimah terkait perkara korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Embung Fatimah tahun 2011. Lainnya, adalah Niwen Khairiah tersangkut kasus sindikat mafia minyak Batam-Singapura-Malaysia.


Yang terbaru adalah kasus penggelapan uang transfusi darah senilai Rp 1,2 miliar yang menyeret nama pegawai RSUD Embung Fatimah, Efriandi. (cr13/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore