Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Mei 2017 | 11.10 WIB

Cukup Download Aplikasi Ini, Kena Tilang Tak Mesti Sidang

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com - Pengendara motor yang terkena kilang kini tak perlu lagi mengikuti sidang di pengadilan. Mulai kemarin (24/5) Pengadilan Negeri Cirebon resmi melaunching aplikasi informasi bagi pengguna android tentang perkara dan denda tilang. 


Selain aplikasi, PN Kota Cirebon juga menyediakan sms getway. 


Ketua Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Mohammad Muchlis mengatakan, adanya aplikasi tersebut merupakan indikator bahwa perkara tilang saat ini tak lagi diselesaikan melalui persidangan.


"Cukup dilihat terus bayar. Lihatnya di papan pengumuman. Setelah membayar dan mendapat tanda bukti, datang ke Kejaksaan ambil kendaraannya,” ungkapnya. 


Lebih lanjut Muchlis menjelaskan, untuk lebih mempermudah proses tersebut cukup download aplikasi Info Perkara PN Kota Cirebon di Playstore. 


Setelah itu, pengguna aplikasi tersebut dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai perkara dan denda tilang. Bagi yang tidak memiliki gadget, lanjut Muchlis, cukup dengan SMS Getway ke nomor 085322020009.


"Kami yang pertama kali meluncurkan aplikasi yang dapat memberikan pelayanan terhadap masyarakat ini," tandasnya.(nif/rmol/mam/JPG)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore