Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Mei 2017 | 15.39 WIB

Salah Kode Rekening, Puluhan Honorer Dinkes Tak Gajian Empat Bulan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos  - Puluhan pegawai non-PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Probolinggo ngaplo. Pasalnya, sejak Februari hingga bulan ini, mereka belum gajian. Penyebabnya, Pejabat Pelaksana Teknis Ke giatan (PPTK) salah memasukkan kode rekening. Seharusnya, anggaran gaji mereka dimasukkan ke kode rekening 0204, malah keliru ke 0202


Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi C DPRD Kota Pro bolinggo, kemarin (15/5). Dalam RDP tersebut, Komisi C mengundang Dinkes; Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA); dan RSUD dr Mohamad Saleh. Agus Rianto, ketua Komisi C me nyayangkan kasus salah kode rekening tersebut.


Pasalnya, kasus tersebut bukan kali pertama terjadi. Tahun ini saja, ada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang mengalami kasus serupa. Yakni, Inspektorat dan Dinas Perikanan. Meskipun, dua OPD itu sudah menyelesaikan persoalan tersebut. “Ini sudah 4 bulan gaji pegawai kesehatan tidak dibayarkan. Seharusnya, jika seseorang sudah bekerja, maka jelas haknya harus dibayarkan,” ujarnya. “Di sini harus ada solusi agar pegawai ho norer ini bisa gajian,” imbuh nya. Agus mengungkapkan bahwa kasus salah rekening ini, sebenar nya hampir sama dengan ka sus pembayaran proyek DAK yang tidak bisa dibayar oleh pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah masih bisa mengupaya kan solusi untuk mengganti biaya proyek kepada kontrak tor.


Sementara itu, dr Taufiqurahman, sekretaris Dinkes mengungkapkan, bahwa awal mula terjadinya salah kode rekening ini, ketika proses penyusunan rencana anggaran. Seharusnya, anggaran dimasukkan ke kode rekening 0204, yakni gaji PTT. Namun, keliru ke kode 0202, yakni penghasilan honorer dalam bentuk kegiatan “Seharusnya menggunakan kode rekening 0204 malah menjadi 0202. Pegawai non-PNS yang terkena dampak salah rekening ini adalah pegawai administrasi dan asisten apoteker,” ujarnya.


Namun, untuk asisten apoteker di puskesmas sudah berhasil di selesaikan. Yakni dengan menalangi gaji mereka melalui anggaran yang ada di puskesmas. Solusi yang bisa dilakukan adalah mengubah kode rekening melalui Perubahan APBD 2017. Namun, solusi itu bukannya tanpa persoalan. Karena baru diubah saat P-APBD, maka pegawai non-PNS ini tidak bisa menerima honor hingga P-APBD nanti.


Taufiq mengaku, ada solusi lainnya yang bisa diambil. Yakni, dengan menalangi terlebih dahulu hak pegawai. “Akan kami upayakan agar pegawai yang belum mendapatkan gaji, bisa mendapatkan pinjaman. Namun, masih belum ada kepastian sumber pinjaman dari mana. Karena me mang anggarannya cukup besar, mencapai Rp 543 juta untuk satu tahun,” jelasnya. Sementara itu, Diah Sajekti, kabid Akuntansi BPPKA juga tak bisa memberikan solusi lain selain menunggu P-APBD. “Pe rubahan ini dilakukan saat PAK (P-APBD, Red).


Sebenarnya anggarannya ada, namun karena salah kode rekening, ini jelas tidak bisa dicairkan. Jika tetap dicairkan, jelas menyalahi prosedur,” ujarnya. Menggunakan Uang Persediaan (UP) yang ada di masing-masing SKPD untuk talangan, menurut Saketi, juga tidak mungkin. “Mengacu dari aturannya, UP tidak bisa digunakan untuk membayar honor,” ujarnya. Jika dipaksakan, ada kon sekuensi hukum yang harus di tanggung pemegang kebijakan.


Mendengar sulitnya solusi untuk menggaji pegawai non-PNS tersebut, Agus Riyanto berang. Ia menuding Dinkes tidak bertanggung jawab atas kondisi tersebut. Bahkan, Komisi C mengancam akan merekomendasikan pergantian kepala Dinkes, jika pegawai belum dibayar sampai bulan depan. Alasannya, pegawai butuh gaji, terlebih bulan depan sudah masuk Ramadan. “Lantas bagaimana tanggung jawab pimpinan terkait salah rekening. Jika sampai bulan depan tidak ada solusi untuk masalah ini, maka Komisi C akan mengeluarkan rekomendasi untuk mengganti kepala Dinkes,” ujarnya. (put/rf/JPG)

Editor: Soejatmiko
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore