Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 Mei 2017 | 07.20 WIB

Polres Pontianak Gerebek Tiga Bandar Togel, Omzetnya Jutaan Rupiah

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli saat merilis tiga tersangka penjual Togel dan barang buktinya di Mapolresta, Sabtu (29/4). - Image

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli saat merilis tiga tersangka penjual Togel dan barang buktinya di Mapolresta, Sabtu (29/4).

JawaPos.com - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak meringkus tiga pria parubaya penjual Toto Gelap (Togel), Kamis (17/4). Mereka disergap petugas saat menunggu pemasang di warung kopi.


Masing-masing tersangka bernama Rani, 56, warga Gang Pendidikan No. B-3, Jalan Gusti Hamzah Pontianak Barat dan rekannya Alphin warga Jalan H.R.A. Rahman, Sungai Jawi, Pontianak Kota. Kemudian Albinus alias Nus, 56, warga Sebangki dan Ferdinan Kaminsky alias Dinan, 64, warga Gang Kenanga H-2 No. 18 Jalan Komyos Sudarso Sungai Jawi Luar, Pontianak Barat. Mereka ditangkap di Warkop Lina Jalan R.E Martadinata, Pontianak Barat.


“Modus operandi mereka menawarkan judi Togel ini kepada pengunjung warung kopi di Kota Pontianak ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli saat rilis di markasnya, Sabtu (29/4).


Mantan Kapolsek Pontianak Timur itu menerangkan, penangkapan berdasarkan atas informasi warga. Kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan di TKP. “Ternyata benar adanya perjudian jenis Togel dan tim Jatanras melakukan penangkapan,” jelas Husni.


Dari tangan para tersangka disita sejumlah uang, beberapa lembar rekapan pemasang, kertas Sinji (rumus Togel), kalkulator dan sebuah handphone. “Kita sita uang Rp3 juta,” ujar Husni.


Polisi masih menyelidiki tiga Bandar Togel tersebut. Termasuk melacak jaringan bandar yang terputus. “Bandar besarnya mengambil uang dari mereka dengan mengirim kurir. Tempat dan waktu penyerahan uangnya ditentukan oleh kurir,” ungkapnya.


Dalam satu hari perjudian itu beromzet jutaan rupiah. Hasil keuntungan antara pelaku dan bandar dibagi dua. Para tersangka mengakui perbuatannya dan sudah beraksi lebih dari tiga bulan. “Mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp25 juta,” tegas Husni.


Di hadapan wartawan Ferdinan Kaminsky alias Dinan mengaku sudah dua bulan lebih menjajakan Togel di warung kopi. Dia juga mengaku hanya sebagai perantara, menunggu di warung kopi. Jika ada yang akan memasang, maka didatanginya. “Hanya menunggu pemasang, duduk gitu-gitu saja,” ujarnya.


Dinan juga mengaku yang memasang nomor Togel kepadanya tidak besar. Rata-rata ibu rumah tangga. Hasilnya tak menentu, tetapi harus dibagi dua. “Pasangnya seribu, dua ribu biasanya ibu-ibu. Hasilnya dibagi dua, kalau dapat lima ribu ya dibagi dua lah,” ucapnya. (amb/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore