Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 April 2017 | 12.32 WIB

Ingat! 3 Jenis Barang Ini Jangan Dijual di Atas HET

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Bagi distributor ataupun pengecer dilarang menjual tiga harga komoditi ini di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Bila menjual bahan pokok itu di atas harga yang ditentukan, maka izin distributor itu bakal dicabut.


Adapun tiga jenis komoditi yang tidak boleh dijual di atas HET yakni, minyak goreng (Rp 11 ribu), daging beku (Rp 80 ribu) dan gula pasir (Rp 12.500).


Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman mengatakan, ketentuan penetapan HET itu berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.20/M-DAG/PER/3/2017 yang sudah mulai diberlakukan sejak 1 April 2017 lalu.


Sanski terberat juga sudah disiapkan pihaknya, bilamana kedapatan distributor menjual 3 komiditi yang ditetapkan di atas harga HET. "Kami sudah sampaikan kepada pelaku usaha, distributor dan ritel besar. Kalau ada melakukan pelanggaran terhadap HET akan disanksi tegas. Kapan perlu jika ketahuan bermain kami cabut izinnya," tegas Irba seperti dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group), Selasa(25/4).


Maka dari itu, selain menetapkan HET, Pemerintah akan mendata seluruh distributor serta ritel besar. Dengan pendataan itu akan lebih memudahkan untuk dilakukan pantauan. "Distributor wajib punya Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD). Kalau belum punya, wajib didaftarkan ke Kemendag. Jadi dari sana kami bisa punya data dari distributor. Kalau macam-macam tinggal cabut saja izinnya," tambahnya.


Selain itu, imbuh Irba, dalam waktu dekat pemerintah juga akan menetapkan HET untuk beberapa komiditi pokok lainnya. Seperti cabai, bawang dan beberapa jenis lainnya. (nda/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore