
Ilustrasi
JawaPos.com - Bergulirnya rencana revisi PP 99/2012 menjadi angin segar bagi penjara yang berpenghuni over kapasitas. Terlebih soal tahanan overkapasitas, Kaltim-Kaltara tertinggi secara nasional.
Data hingga 23 April menunjukkan, seluruh penjara di Kaltim-Kaltara hanya sanggup menampung 3.021 narapidana dan tahanan. Tapi, kini penghuninya telah mencapai 9.795 orang. Secara umum, tingkat over kapasitas penjara di lingkup Kanwil Kemenkumham Kaltim mencapai 324 persen.
Tak satu pun dari tujuh lapas dan empat rutan di Kaltim-Kaltara luput dari kelebihan kapasitas. Lapas Klas III Bontang yang memiliki kapasitas terbanyak di Kalimantan pun, para penghuninya harus berbagi “lahan” untuk tidur.
Selama ini, regulasi tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) dinilai menjadi penghambat upaya pembinaan terhadap narapidana (napi). Itu karena ketatnya syarat pemberian remisi hukuman terhadap pelaku kasus hukum tertentu, seperti pengguna narkoba.
Di samping harus bersedia menjadi justice collaborator, juga mesti membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Banyak yang tidak bisa memenuhi syarat tersebut.
Nah, diketahui, belum lama ini, Menkumham Yasonna Laoly mengumpulkan para ahli hukum untuk membahas revisi aturan remisi terpidana narkoba. Pertemuan para ahli itu bertujuan agar Kemenkumham mendapatkan masukan khusus mengenai pelaksanaan hak WBP yang melakukan tindak pidana narkotika serta konsep pelayanan tahanan di dalam lapas dan rutan. Ada rencana mengganti sistem justice collaborator menjadi Tim Pengawas Pemasyarakatan.
“Berat bagi mereka dapat remisi kalau PP itu tidak direvisi. Ibarat dipompa terus-terusan, lama-lama bisa ‘meledak’ itu penjara,” ujar Agus Saryono, kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim, kemarin (23/4).
Kondisi itu harus menjadi kewaspadaan seluruh pihak. Mengingat, overkapasitas memberi dampak sistemik. Sudah berulang terjadi kerusuhan di lapas maupun rutan di Tanah Air. Kerusuhan bahkan sampai menyebabkan pembakaran penjara. Baru-baru ini terjadi di Lapas Klas II A Jambi. Empat bulan sebelumnya, (26/12), di Lapas Klas III Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Diakuinya, banyaknya warga binaan tak diimbangi dengan jumlah sipir penjara juga menjadi persoalan.
Nah, penjara di Kaltim-Kaltara, hampir 60 persen dihuni napi kasus narkoba. Tak heran, penumpukan di rutan dan lapas tak terhindarkan karena antara yang masuk dan keluar dalam satu waktu tak sebanding. Dan, itu lanjutnya, berlangsung terus-menerus.
Masuk ke lapas, berharap menjadikan narapidana menjadi baik sebelum kembali hidup bermasyarakat. Nah, remisi itu menjadi insentif supaya mereka berperilaku baik. “Remisi itu jadi sarana. Kalau mereka melanggar, kesempatan remisi hangus,” ucap dia.
Saat sekarang, yang terjadi, narapidana narkotika berpikiran baik atau buruk selama di dalam, tetap tak mendapat remisi. Rencana revisi PP tersebut, tentu membantu mengurangi kondisi over-crowded penjara. Saat sekarang, upaya tersebut yang paling memungkinkan. Sebab, jika berharap membangun rutan dan lapas baru, pemerintah tak memiliki kemampuan. Biaya pembangunan mahal. Paling sedikit membutuhkan Rp 150 miliar. “Itu paling minim. Apalagi sekarang pemerintah daerah juga sedang defisit,” tuturnya.
Upaya percepatan lain, seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat juga belum sepenuhnya bisa mengatasi permasalahan. Napi narkoba baru bisa mendapatkan fasilitas ketika telah menjalani 2/3 dari total masa tahanan. Itu lebih lama dari yang diterima napi dari kasus pidana umum yang hanya setengah dari masa tahanan. “Kalau menunggu itu, keburu lebih banyak yang masuk,” paparnya.
Antarpenegak hukum pun sulit memiliki titik temu. Kepolisian dan kejaksaan berupaya sebanyak mungkin bisa menjerat pelaku kasus hukum. Itu dilatarbelakangi perlindungan kepada masyarakat.
Sementara, pihaknya bertugas membina napi agar semakin baik dan mengeluarkan mereka dari lapas sebanyak-banyaknya. Meski demikian, Kemenkumham berharap agar tindak pidana ringan tak diproses hingga berujung dimasukkan ke bui. Sebisa mungkin ketika ditangani kepolisian terlebih dulu dimediasi untuk berdamai. Pun begitu, saat diproses kejaksaan.
Belum lagi, dengan banyak penghuni di penjara, negara mengeluarkan dana yang tak sedikit. Untuk biaya makan tahanan, per orang dalam sehari mendapat alokasi Rp 14 ribu. Artinya, bila jumlah napi di Kaltim-Kaltara sebanyak 9.795 orang, dalam sehari menghabiskan Rp 137,13 juta dan sebulan Rp 4,11 miliar. Total setahun sebesar Rp 49,36 miliar.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
