
Medi Andika (baju putih) seusai divonis mati majelis hakim PN Tanjung Karang, Senin (17/4)
JawaPos.com- Medi Andika cuma bisa tertunduk saat majelis hakim yang mengadilinya menjatuhkan vonis hukuman mati. Ruang sidang yang riuh dengan tepuk tangan dari keluarga dan rekan Umi Kalsum, istri korban anggota DPRD Bandarlampung, M. Pansor yang jadi korban mutilasi tak begitu dihiraukannya, kemarin (17/4).
Sejak pukul 09.00 pagi, ruang sidang sudah dipenuhi keluarga dan kerabat Umi. Tak hanya itu, sekitar dua puluh anggota kepolisian sudah berjaga didalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tanjungkarang itu.
Saat membacakan putusan, majelis hakim mengungkapkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dan kesaksian sepanjang sidang berlangsung.
Hakim anggota Yus Enidar mengungkapkan, sehari setelah membuang mayat M. Pansor ke Martapura, Sumatera Selatan, Medi meminta Tarmidi (saksi dalam kasus ini) untuk melakukan pengecekkan mobil.
Kala itu, Medi meminta Tarmidi memberitahu dirinya bila menemukan peluru di dalam mobil. Namun, Tarmidi hanya menemukan lubang seukuran ujung jari telunjuk tepatnya berada dibawah bangku mobil penumpang disebelah supir.
Keberadaan peluru tersebut kemudian dihubungkan dengan adanya darah dimobil Innova milik korban yang digunakan terdakwa dalam mengambil jam tangan milik korban. Kejadian tersebut menunjukkan hubungan yang langsung dan kuat pada Jumat 15 April 2016 sekitar pukul 14.00 WIB, dimana kejadian Medi melakukan penembakan pada korban dengan menggunakan senjata model revolver di depan Lapangan Tembak, Jalan Hendor Suratmin, Sukarame, Bandarlampung.
Terdakwa melakukan penembakan pada bagian pangkal paha hingga menembus ke tumit sebelah kanan. Tak sampai disitu, Medi kemudian memotong tubuh korban di rumahnya di Permata Biru dan memasukkan potongan tubuhnya kedalam dua buah kardus yang kemudian dibuang di dua jembatan yang berbeda di Martapura, Sumatera Selatan.
Salah satu dari potongan tubuh tersebut sebelumnya sempat dibakar menggunakan bensin yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh terdakwa dengan membeli dua botol minum yang salah satunya diisikan bahan bakar. “Kematian korban termasuk dalam niat yang dikehendaki terdakwa,"jelas Yus.
Hakim anggota lainnya, Mansyur Bustami juga membeberkan adanya unsur direncanakan terlebih dahulu. “Pelaku saat itu bisa membatalkan niatnya,"jelas Mansyur.
Medi juga menembak korban didalam mobil tepatnya saat mobil tersebut berada di depan Lapangan Tembak, Sukarame dan memutilasi korban di rumahnya. Hal tersebut terjadi lantaran korban sakit hati pada terdakwa. Dari beberapa keterangan saksi ahli, Medi memutilasi korban tersebut dalam keadaan hidup.
Hakim ketua Minanoer lantas membacakan amar putusan. Menurut Minanoer Medi terbukti melanggar pasal 340 KUHP sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Memperhatikan pasal 340 KUHP dan undang-undnag yang bersangkutan, mengadili medi secara sah bersalah melakukan pidana pembunuhan yang direncakan terlebih dahulu. Pidana dengan hukuman mati, meminta terdakwa tetap ditahan dirumah tahanan negara,” jelas Minanoer.
Selain itu, ketua majelis hakim juga meminta kepolisian untuk melakukan pengamanan dan kejaksaan untuk tetap menjaga Medi saat keluar ruang persidangan.
Ditemui usai persidangan, pengacara Medi, Sopian Sitepu mengaku kecewa dengan putusan hakim. Putusan itu lebih banyak atas keyakinan hakim bukan atas perbuatan. Perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dan menembak, sedangkan uji balistik itu tidak ada. Ini membutuhkan tenaga dan pikiran yang sangat besar untuk membuktikan perbuatan apa yang terbukti.
“Kami berharap dia dihukum sesuai dengan perbuatannya. Untuk itu banding akan disiapkan. Harapan kami, pengadilan tinggi mengusut dan mengungkapkan lagi fakta yang telah muncul dipersidangan,” lanjut Sopian.(cw22/nas/JPG)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
