
Yeni Amelia menggunakan krug keluar ruang sidang. Sedangkan sahabatnya Ayu (jilbab hitam) mengirinya.
JawaPos.com- Terkait kasus dua bocah SD kelas VI (Ayu Widyaningsih dan Yeni Amalia,red) yang disidang di PN Jember, Senin (17/4), Penasehat hukum kedua bocah itu, Freddy Andreas Caesar, mengaku heran polisi hanya menetapkan tersangka pada Ayu. Padahal, data hasil penyelidikan yang dia miliki, sopir mobil Yaris ternyata juga melanggar Undang- Undang lalu Lintas karena tidak memiliki SIM. “Kok yang dikasus kan oleh polisi hanya Ayu. Kalau klien saya diang gap bersalah tidak memiliki SIM karena belum cukup umur, kenapa sopir Yaris yang samasama tidak punya SIM hanya jadi saksi,” sesalnya.
Dia merasa kasus ini tidak adil jika terdakwanya hanya Ayu. Apa lagi, menurut keterangan be berapa saksi, pengendara Yaris saat itu juga melanggar marka. Dia mengemudi terlalu ke kanan melewati garis marka. Padahal, saat itu Ayu sedang berada di arah berlawanan.
Dia mengaku akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan sopir Yaris. Sehingga, ada penyeli dikan ulang soal kasus kecelaka an tersebut. Sampai kemudian, kata Andreas, sopir mobil Yaris juga ditetapkan jadi tersangka dan ikut diseret ke pengadilan de ngan status terdakwa seperti Ayu. “Hingga keadilan hukum bisa didapatkan oleh keluarga Ayu dan Windi,” pungkasnya.
Bapas Ikut Mengawasi Kasus kecelakaan kedua bocah yang sampai ke meja pengadilan, rupanya mendapat perhatian serius Balai Pemasyarakatan (Ba pas) Kelas II Jember. Bahkan, Bapas Jember sampai menunjuk seorang petugasnya untuk mengawa si, kasus hukum yang dijalani dua bocah asal Kecamatan Panti tersebut. Didik Rudi Suhartono, petugas Bapas Jember yang sejak awal melakukan pengawasan kasus kecelakaan tersebut.
Bahkan, sejak diproses di kepolisian dia sudah ditugaskan oleh kantornya. “Saya hanya ditugasi untuk menga wasi, bukan mendampingi. Sehingga kami tidak berpihak,” tegasnya, saat ditemui di PN Jember, kemarin. Dia menjelaskan, sejak tahapan awal yang masih diproses kepoli sian, kasus tersebut diprio ritaskan untuk mediasi. Namun karena tahap awal mediasi buntu, sehingga berkas dari kepolisian pun dinaikkan ke kejaksaan.
Begitu pula di kejaksaan. Prioritas pertama didorong untuk mediasi, sampai kedua belah pihak (kubu orang tua kedua anak dengan pengendara mobil Yaris) berdamai. Namun lagi-lagi deadlock. Hingga akhirnya, pihak kejaksaan meneruskan proses hukumnya ke pengadilan. “Saya menilai ada yang egois. Bukan anak-anaknya yang egois. Mereka malah tidak tahu apa-apa,” ungkapnya.
Hasil pengawasan yang dilaku kanDidik, ada ketidaksepakatan ganti rugi antara orang tua korban dengan keluarga penabrak (pengendara Yaris). “Penabrak merasa permintaan ganti rugi terlalu besar. Sedangkan orang tua korban menilai, tawaran ganti rugi dari penabrak terlalu kecil,” terangnya. Didik berharap kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur, ini tidak sampai disi dangkan. Semisal sampai disidangkan, putusan hakim diharapkan tidak sampai membuat beban psikis kedua bocah berumur 11 tahunan tersebut. (rul/c1/ras)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
