Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 April 2017 | 07.20 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 35,6 Gram Sabu

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Paser bersama Polsek Batu Sopang membekuk dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Selasa (11/4). Mereka diamankan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.


Kapolres Paser AKBP Dudy Iskandar pun mengapresiasi kerja sama tersebut. Dia juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami akan terus mengejar dan menindak secara tegas pelaku-pelaku yang terlibat dalam bisnis narkoba,” ungkap Dudy, kemarin (12/4).


Sementara Kasat Narkoba Polres Paser AKP Ahmad Tonangi, didampingi Kapolsek Batu Sopang Iptu Hariadi, menyebut, pengungkapan itu berawal dari tertangkapnya pelaku Ay (24) di RT 07, Desa Batu Kajang, sekitar pukul 23.30 Wita. “Dari tersangka Ay, diamankan satu poket sabu seberat 1,85 gram, satu bungkus rokok, uang Rp 100 ribu, serta motor yang digunakannya,” ucap Tonangi.


Dari pengembangan, polisi mengamankan pasangan suami-istri (pasutri) berinisial AS (33) dan Ml (27) di wilayah Desa Songka. Namun dari penyidikan, ternyata Ml tidak terlibat dan statusnya hanya sebagai saksi.


“Sebanyak tujuh poket sabu berbagai ukuran dengan berat 33,75 gram  diamankan dari AS. Juga disita uang Rp 6,3 juta, satu pipet kaca, lima HP, dua kotak plastik klip, satu monitor CCTV, satu kamera CCTV, satu receiver CCTV, timbangan elektrik, dan motor,” tambah Hariadi. (*/ns/ica/k9/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore