Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 April 2017 | 13.32 WIB

Kepala Dinas Kena OTT, Gubernur: Wajah Sumut Kembali Tercoreng

Tim Tipikor Polda Sumut membawa sejumlah dokumen usai menggeledah salah satu ruangan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara. - Image

Tim Tipikor Polda Sumut membawa sejumlah dokumen usai menggeledah salah satu ruangan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara.

JawaPos.com - Kasus tangkap tangan oknum Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Eddy Saputra yang diringkus oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Tim Saber Pungli) Polda Sumut membuat wajah provinsi itu kembali tercoreng.


Sebab sebelumnya nama provinsi itu terpuruk usai mantan Gubernurnya Gatot Pujo Nugroho beserta istri ikut terlibat korupsi bersama pengacara kondang OC Kaligis. Kasus korupsi yang ditangani KPK itu menyeret sejumlah nama mantan kepala dinas dan pimpinan DPRD Sumut.


Kejadian ini membuat Gubernur Sumut Erry Nuradi sangat kecewa dan terpukul. "Kondisi ini tentu mencoreng wajah Sumut kembali. Sementara kita sudah kembali membangunnya dari nol agar nama Sumut kembali baik di mata nasional. Bahkan kita sudah buat sejumlah perubahan-perubahan dan terobosan, baik dalam mengelola APBD, administrasi pemerintahan. Tapi hal-hal di masa lalu harus terulang lagi. Jadi saya sangat kecewa kepada oknum pejabat ini," kata Erry seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Jumat (7/4).


Dengan peristiwa ini, kata Erry, dirinya kembali mengingatkan kepada seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Sumut untuk bekerja dan melayani masyarakat sesuai aturan yang berlaku.


"Mari tinggalkan perbuatan-perbuatan yang kurang terpuji di masa lalu. Kalau itu masih dilakukan siap-siaplah kalian mendapat ganjaran hukumnya, seperti yang yang terjadi saat ini," seru politikus Partai Nasdem itu.


Kepada oknum pimpinan SKPD Sumut yang melakukan perbuatan melanggar hukum, kata Erry, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada.


"Kalau memang nanti sudah jelas pejabat tersebut melakukan pelanggaran hukum tentu bisa saja akan ada pemberhentian dirinya sebagai PNS Pemprov Sumut," tandasnya. (bal/mag-1/adz/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore