
Gunakan HP Pelaku Kendalikan Penipuan Online dari Penjara
JawaPos.com - Anggota Polsek Pacet menangkap pelaku penipuan online. Pelaku diketahui berjumlah tiga orang, dan satu orang merupakan otak pelaku kejahatan tengah mendekam di Lapas Kebon Waru Bandung.
”Kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku, mereka merupakan kaki tangan otak pelaku kejahatan yang melakukan aksinya dari balik Lapas Kebon Waru Bandung,” ujar Kapolsek Pacet AKP Rusdi Hayat.
Dibeberkannya, para pelaku penipuan online itu dua orang laki-laki yakni berinisial YBA (19), RW (31) asal Bandung, dan satu orang perempuan Perempuan CL (29) asal Bandung.
”Sedangkan pelaku berinisial AH yang melakukannya aksinya dari balik jeruji besi di Lapas Kebon Waru Bandung tentu akan dikenakan pasal berlapis,” ujarnya.
Diakuinya, pelaku yang tengah ditahan itu tengah menjalani hukuman akibat melakukan penipuan penggelapan/money loundry Pasal 378/372. Dia berbuat aksi serupa dengan menggunakan handphone dari dalam penjara.
”Seharusnya tidak boleh seperti itu, jangan pakai handphone di sel. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Bandung dan petugas Lapas Kebon Waru,” bebernya.
Saat ini korban yang mengaku baru satu orang yakni Nining Yuningsih (32) warga Kampung Malaber, Desa Ciherang Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Dengan total kerugian senilai Rp 13.300.000.
”Korban dimintai uang beberapa kali oleh pelaku, dengan dalih pelaku mengaku sebagai teman suaminya. Karena memang suami korban tengah bekerja di Singapura,” ujarnya.
Namun, beberapa kali setoran suaminya tak kunjung pulang. Hingga akhirnya korban pun curiga dan melaporkan ke Polsek Pacet. ”Turut kami amankan bukti setoran Bank Mandiri, BCA, dan Bank lainnya. Tak hanya itu beberapa unit handphone pun berhasil diamankan,” paparnya.
Setelah melakukan pengecekan di. rekening kaki tangan pelaku utama ternyata jumlah uang yang ada dibeberapa rekening mereka senilai sekitar Rp 300 juta.
”Kami tengah kembangkan kasus ini, tak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya dan korban lainnya yang ditipu para pelaku,” terangnya.
Ditegaskannya para pelaku terjerat pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Saat ini tim yang dibentuk Polsek Pacet tengah mengembangkan kasus penipuan online baik lewat telefon ataupun media sosial.
”Diharapkan tindakan seperti ini tak terulang, dan jika ada korban lainnya segera lapor kepada kami,” pungkasnya.
(pj/fhn/yuz/JPG)

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
