
Gunakan HP Pelaku Kendalikan Penipuan Online dari Penjara
JawaPos.com - Anggota Polsek Pacet menangkap pelaku penipuan online. Pelaku diketahui berjumlah tiga orang, dan satu orang merupakan otak pelaku kejahatan tengah mendekam di Lapas Kebon Waru Bandung.
”Kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku, mereka merupakan kaki tangan otak pelaku kejahatan yang melakukan aksinya dari balik Lapas Kebon Waru Bandung,” ujar Kapolsek Pacet AKP Rusdi Hayat.
Dibeberkannya, para pelaku penipuan online itu dua orang laki-laki yakni berinisial YBA (19), RW (31) asal Bandung, dan satu orang perempuan Perempuan CL (29) asal Bandung.
”Sedangkan pelaku berinisial AH yang melakukannya aksinya dari balik jeruji besi di Lapas Kebon Waru Bandung tentu akan dikenakan pasal berlapis,” ujarnya.
Diakuinya, pelaku yang tengah ditahan itu tengah menjalani hukuman akibat melakukan penipuan penggelapan/money loundry Pasal 378/372. Dia berbuat aksi serupa dengan menggunakan handphone dari dalam penjara.
”Seharusnya tidak boleh seperti itu, jangan pakai handphone di sel. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Bandung dan petugas Lapas Kebon Waru,” bebernya.
Saat ini korban yang mengaku baru satu orang yakni Nining Yuningsih (32) warga Kampung Malaber, Desa Ciherang Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Dengan total kerugian senilai Rp 13.300.000.
”Korban dimintai uang beberapa kali oleh pelaku, dengan dalih pelaku mengaku sebagai teman suaminya. Karena memang suami korban tengah bekerja di Singapura,” ujarnya.
Namun, beberapa kali setoran suaminya tak kunjung pulang. Hingga akhirnya korban pun curiga dan melaporkan ke Polsek Pacet. ”Turut kami amankan bukti setoran Bank Mandiri, BCA, dan Bank lainnya. Tak hanya itu beberapa unit handphone pun berhasil diamankan,” paparnya.
Setelah melakukan pengecekan di. rekening kaki tangan pelaku utama ternyata jumlah uang yang ada dibeberapa rekening mereka senilai sekitar Rp 300 juta.
”Kami tengah kembangkan kasus ini, tak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya dan korban lainnya yang ditipu para pelaku,” terangnya.
Ditegaskannya para pelaku terjerat pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Saat ini tim yang dibentuk Polsek Pacet tengah mengembangkan kasus penipuan online baik lewat telefon ataupun media sosial.
”Diharapkan tindakan seperti ini tak terulang, dan jika ada korban lainnya segera lapor kepada kami,” pungkasnya.
(pj/fhn/yuz/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022