Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 April 2017 | 12.41 WIB

Di Cianjur Ada 1092 Calon Janda Muda

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Situasi ekonomi sulit membuat kasus perkara perceraian di Kabupaten Cianjur meningkat. Data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur menunjukan sejak Januari kasus perkara penceraian mencapai 298 perkara. Sedangkan, di Februari mencapai 321 perkara. Jadi, totalnya, sebanyak 619.

Sedangkan pada 2017 tepatnya pada bulan Januari perkara penceraian 481 perkara, dan di bulan Februari 611 perkara. Jadi, hanya dalam dua bulan sudah tercatat 1092.

“Terdapat beberapa kasus atau perkara yang menjadi faktor percerain. Dan faktror terbanyak yaitu ekonomi,” kata Juru Bicara sekaligus Hakim Pengadilan Agama Cianjur, Atin Dariah kepada Radar Cianjur (Jawa Pos Group).

Dia membeberkan, masalah ekonomi banyak yang tidak mendapatkan solusi sehingga terjadi perceraian. Seperti tidak terbukanya penghasilan suami. Terbanyak adalah isteri yang menggugat cerai suaminya.

“Sebenarnya semua faktor dapat diselesaikan tanpa harus gugatan perceraian. Syaratnya, memahami dan mendalami agama dengan baik, dan mengetahui nilai-nilainya," katanya.

Jika dilihat dalam kurun waktu setahun pada tahun 2016 kasus perceraian mencapai 4.648 perkara, dan jika perbandingan perbulannya di tahun 2017 ini meningkat, secara otomatis perbandingan dalam kurun waktu pertahun pun akan meningkat. (pj/ndk/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore