Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Maret 2017 | 17.05 WIB

Polsek Rakumpit Tangkap Pembakar Lahan Palangka Raya

Ilustrasi - Image

Ilustrasi



JawaPos.com - Aparat Polsek Rakumpit menangkap seorang kakek berinisial LH (56). Dia diduga melakukan pembersihan lahan yang akhirnya mengakibatkan kebakaran, Sabtu (25/3) pukul 17.30 WIB.


Kapolsek Rakumpit Iptu Damlias menjelaskan, pelaku merupakan warga yang bermukim di Jalan Tumbang Talaken km 51 Kalurahan Petuk Bukit, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya.


“Karena pelaku menunjukan sikap yang kooperatif dan membakar lahan sendiri dengan menunjukan surat keterangan tanah dan lain-lain, sehingga yang bersangkutan tidak kita tahan dan hanya dikenakan wajib lapor,” kata Iptu Damlias kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group) kemarin.


Ia menuturkan, berawal dari ketika anggotanya sedang malakukan patroli setelah mendapatkan laporan warga tentang adanya kebakaran lahan di daerah tersebut. Dengan sigap, anggota menindaklanjuti laporan tersebut dengan berupaya untuk memadamkan api agar tidak meluas.


Dari hasil penyelidikan awal, titik api berasal dari daun kering yang dibakar oleh pelaku dan kemudian ditinggalnya begitu saja, sehingga api menjalar dengan cepat akibat tiupan angin dan menyebabkan kebakaran seluas 4375 m2.


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 2 ayat 1, pasal 25 Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2005 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan atau tanpa izin dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah.


Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati  agar tidak menimbulkan kebakaran hutan dan lahan yang ada. Karena apabila terjadi, maka dampak akan dirasakan oleh masyarakat seluruhnya. (nue/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore