
Kasatpol PP Bintan, Muhammad Insan Amin bersama anggotanya menertibkan babi berkeliaran di peternakan milik warga.
JawaPos.com - Ada hal menarik dari kegiatan Satpol PP di Pulau Bintan, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) dalam menjalankan tugasnya. Di daerah itu, pengawal Perda tersebut tidak hanya menertibkan masyarakat yang melanggar peraturan daerah. Tapi juga menertibkan babi yang berkeliaran di permukiman warga.
Padahal babi itu bukan liar, tapi peliharaan warga namun dilepaskan di luar kandang. Sehingga warga Kampung Gesek, Batu 25, Kecamatan Toapaya jadi resah.
"Banyak warga yang melaporkan keberadaan babi itu. Maka kami menggandeng perangkat Kelurahan dan Kecamatan Toapaya untuk melakukan penertiban babi peliharaan yang meresahkan tersebut," ujar Kasatpol PP Bintan, Muhammad Insan Amin, seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Jumat (24/3).
Dikatakannya, babi peliharaan yang berada di peternakan Kampung Gesek sangat bertentangan dengan Perda Nomor 2/2016 Pasal 8 tentang tertib pemeliharaan hewan dan Pasal 9 Ayat 1 tentang badan atau individu yang mewajibkan menjaga hewan peliharaannya. Kemudian Pasal 9 Ayat 2 tentang menjamin agar hewan peliharannya tidak mengganggu.
Pada kenyataannya, kata Insan, keberadaan babi sangat meresahkan warga setempat. Mulai dari mengganggu siklus udara, kebisingan suara dan membahayakan kesehatan. Kemudian juga merusak dan mengotori lingkungan.
"Keberadaan hewan itu selain sangat diharamkan bagi umat muslim juga mengganggu kondisi lingkungan di sekitar. Maka kami tertibkan langsung dengan mendata jumlah babi itu," bebernya.
Ditanya keberadaan peternakan babi akan direlokasi ke daerah lain, Insan mengaku ada wancana dari legislatif untuk menempatkan serta memusatkan peternakan babi di suatu pulau.
"Jika perdanya sudah disahkan. Tak ada lagi peternakan babi di areal pemukiman, tetapi dipusatkan di sebuah pulau. Sehingga gak ada lagi warga yang resah dengan keberadaan babi tersebut," sebutnya.
Sementara itu, pemilik peternakan babi Kampung Gesek, Beng Ing menolak keras dengan kegiatan penertiban hewan peliharaan yang dilakukan Satpol PP Bintan. Sebab kegiatan ini dilakukan tanpa memberitahukan atau menyurati terlebih dahulu.
"Mereka (Satpol PP) tanpa minta izin dulu langsung datang dan penertiban. Ini sudah seenaknya saja menjalankan kewenangan," kata Beng Ing dengan berangnya. (ary/iil/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
