Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 19 Maret 2017 | 20.24 WIB

OTT Pungli Rp 6,1 Miliar, Wali Kota Samarinda Terlibat?

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pengusutan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Mabes Polri dan Polda Kaltim terus berlanjut. Tim tersebut sebelumnya telah menggelar OTT di tiga lokasi berbeda di Samarinda, Jumat (17/3), dengan barang bukti Rp 6,1 miliar. Sejauh ini, tim sudah memeriksa Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang.


Orang nomor satu di ibu kota Kaltim itu dimintai keterangan soal Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 551.21/083/HK-KS/11/2016. SK inilah yang ditengarai jadi jalan masuk untuk “melegalkan” pungutan terhadap pengguna jasa di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran.


Pantauan Kaltim Post (Jawa Pos Group) kemarin pagi, mobil pribadi Jaang terparkir di Mapolresta Samarinda. Namun, si empunya mobil tak ada di sana. Setelah menghimpun informasi, Jaang rupanya dibawa ke Mako Brimob Detasemen B Pelopor Polda Kaltim. Wali kota dua periode itu baru bisa ditemui awak media saat hendak menyambut kedatangan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Bandara Temindung, kemarin sore.


Kepada awak media, Jaang menuturkan dirinya cukup senang diperiksa Tim Saber Pungli. Pasalnya, dalam kesempatan itu ia bisa meluruskan apa yang terjadi. “Saya sambut dengan baik,” ujarnya.


Ia mengaku, saat menyambangi Bandara Temindung pemeriksaan untuknya belum selesai. Saat ditanya berapa pertanyaan ketika dimintai keterangan, dia lupa. “Pokoknya setelah bertemu menteri, saya kembali diperiksa,” ujarnya. Jaang mengungkapkan, ia ditanya beberapa permasalahan. Namun, pertanyaan paling intensif adalah masalah SK yang dikeluarkan pada 2016.


Dalam hal ini ia membenarkan ada SK tersebut. Namun, hanya retribusi parkir. “Jadi bukan pungutan liar yang diberitakan,” terangnya. Ia ingin meluruskan, dalam SK tersebut uang yang ditarik oleh ormas Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) adalah untuk parkir, bukan biaya masuk pelabuhan.


Menurutnya, SK untuk pengelolaan parkir yang dikeluarkan pada November 2016 itu sama seperti SK untuk pengelolaan parkir rumah sakit atau mal. Lalu, apakah hanya PDIB yang mengajukan diri untuk pengelolaan parkir tersebut? Jaang menjawab, semua orang bisa mengajukan. “Tak hanya PDIB. Lagipula saat proses itu berlangsung saya sedang tidak menjabat,” terangnya.


Sementara itu, Kaltim Post berusaha mengonfirmasi pengurus PDIB atas keterkaitannya dalam dugaan pungli di TPK Palaran. Ini karena dari 25 orang yang dibawa ke Mako Brimob pada Jumat itu, 10 orang di antaranya adalah anggota PDIB. Sementara 15 lainnya merupakan staf pegawai di Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura).


Namun, saat media ini menyambangi kantor DPP PDIB di Jalan Danau Toba, Kecamatan Samarinda Kota, pukul 12.00 Wita, keadaan rumah tampak lengang. Tak ada kegiatan di dalam bangunan yang difungsikan sebagai kantor tersebut. Di luar kantor terlihat beberapa tukang bekerja. Mereka enggan ditanyai perihal aktivitas di sana.


Begitu pula saat media ini kembali menyambangi pada pukul 17.45 Wita. Sekretariat pun terlihat lengang. Hanya beberapa sepeda motor yang parkir, pagar kantor yang pada siang hari terbuka sudah tertutup.


Keadaan serupa juga tergambar di Koperasi PDIB yang belokasi di mulut jalan menuju TPK Palaran. Tak ada kegiatan di sana. Hanya beberapa petugas kepolisian sedang melakukan pengamanan. Ketua PDIB Hery Susanto pun belum merespons telepon dan pesan singkat yang dikirim media ini, hingga berita ini diturunkan. (*/fch/far/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore