Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 19 Maret 2017 | 06.04 WIB

Datang Tanpa Izin, 7 TKA Dipulangkan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Keberadaan warga negara asing (WNA) yang bekerja di Malut mengundang perhatian tersendiri. Selain arus masuk TKA yang terbilang tinggi, tidak menutup kemungkinan  kedatangan mereka tidak sesuai aturan penggunaan TKA. Lihat saja, sepanjang periode Januari-Februari 2017 sudah mendeportasi atau memulangkan secara paksa 3 WNA asal Tiongkok.

“Kalau totalnya selama Januari dan Februari 2017,  ada 7 WNA di Malut yang dideportasi. Yakni 3 WNA asal China dan 4 WNA asal Filipina,” ungkap  Kepala Sub Seksi Penindakan Imigrasi Kelas I Ternate Muhaad Riaynindityo kepada Malut Post, kemarin (16/3).

Muhaad menjelaskan,  3 WNA asal China dideportasi karena tidak memiliki dokumen-dokumen izin. “Alasan dokumen mereka sudah terbakar. Kalau 4 WNA asal Filipina itu terlibat kasus illegal fishing,” jelasnya sebagaimana dilansir dari Malut Post (Jawa Pos Group).

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Informasi dan Sarana Komunikasi (Insarkom) Kantor Imigrasi Kelas I Ternate, Fathul Kamali menambahkan WNA yang masuk di Malut saat ini  didominasi oleh WNA asal China. “Mereka  merupakan TKA dengan visa kerja. TKA ini tersebar di perusahaan tambang yang ada di Malut. Salah satunya di PT Wanatiara Persada,” kata Fathul di ruang kerjanya, Kamis (16/3).

Fathul mengatakan Imigrasi juga melakukan pendataan TKA melalui pengurusan KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara). “WNA yang datang harus  melapor ke seksi Pengawas Penindakan Keimigrasian (Wasdakim)dan mengurusi Kitas. Lewat itu, mereka tercatat,” tuturnya.

Fathul lantas mengatakan Imigrasi tetap mengawasi TKA dengan mengunjungi langsung tempat-tempat kerja mereka. Namun karena terkendala anggaran, kata Fathul, pengawasan masih terbatas di wilayah-wilayah terdekat. “Seperti di lokasi PLTU, Rum  Kota Tidore Kepulauan (Tikep). Kalau di daerah jauh seperti Obi belum karena masih terkendala dana. Dan sekarang ini kami juga masih fokus pengurusan paspor haji,” akunya.

Di sisi lain, pihak Imigrasi mencatat angka kedatangan WNA dalam dua bulan terakhir ini menurun. Jumlah WNA yang masuk sejak Januari hingga Februari sebanyak 457 orang. “Di mana Januari 186 orang  dan Februari 271 orang,” sebut Fathul.  Jika dibandingkan data TKA  di Disnakertrans, angka kedatangan WNA yang tercatat di Imigrasi menunjukkan adanya perbedaan. Soal perbedaan dana Disnakertrans Malut dengan pihak Imigrasi ini sempat disinggung sebelumnya oleh Kepala Disnakertrans Malut Umar Sangaji.”Ini karena ketika pulang, TKA tidak mau melapor. Akibatnya terjadi perbedaan data dengan pihak Imigrasi,” jelas Umar. (udy/tr-04/fai/sad)

Editor: Miftakhul F.S
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore