Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Maret 2017 | 21.54 WIB

Telaga Sarangan, Riwayatmu Kini

PESONA SARANGAN: Suasana malam hari di kawasan Telaga Sarangan berhias penerangan dari permukiman dan penginapan yang memang padat - Image

PESONA SARANGAN: Suasana malam hari di kawasan Telaga Sarangan berhias penerangan dari permukiman dan penginapan yang memang padat

JawaPos.com Ada dua lokasi wisata kondang di tahun 80-an, Batu dengan Selecta-nya, Magetan dengan Sarangan-nya. Selecta hingga kini makin eksis dan mampu bersaing dengan lokasi wisata buatan seperti Jatim Park atau lainnya. Namun tidak demikian dengan Sarangan.  Tanpa pengelolaan yang profesional, lambat laun objek wisata andalan Magetan ini akan ditinggalkan.


Kondisi Telaga Sarangan saat ini makin semrawut. Penataan PKL yang tidak ada aturannya, makin mengikis wajah telaga hingga makin buruk.Tidak hanya itu. Konsep bangunan untuk menginap juga lebih cenderung ke arah vertikal. Sehingga  bila mereka yang pernah datang pada tahun 80-an, bisa menyaksikan telaga dari jauh. Kini tidak lagi. Karena pemandangan itu sudah terhalang bangunan-bangunan penginapan yang menjulang ke atas. 


Berapa jumlah penginapan di sana? Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMT-SP) Magetan mendapati hanya 64 yang berizin. Padahal, jumlah bangunan penginapan terbilang ratusan. Dari 600 KK ada 150 KK yang mendirikan bangunan rumahnya untuk penginapan.


Untuk membangunan rumah penginapan, pemiliki rumah biasanya merubahnya jadi bangunan bertingkat. ‘’Itu data kami per Maret tahun ini. Baik yang sudah mengurus IMB (izin mendirikan bangunan) dan HO (izin gangguan) atau izin usaha,’’ kata Sekretaris Dinas (Sekdin) PMT-SP Joko Triono, Selasa lalu (7/3). Joko mengakui jika permukiman padat di sekitar Telaga Sarangan itu dimiliki penduduk asli.



Sedangkan beberapa saja yang dimiliki luar daerah. Dia tidak menampik jika mayoritas penginapan yang belum berizin awalnya rumah biasa. Keinginan mengubah fungsi itu tidak bisa terbendung lantaran status tanah dan bangunan milik pribadi.



Pihaknya tidak mungkin mengusik keinginan si pemilik. Meski begitu, pihaknya tetap meminta mereka untuk mengurus perizinan. Namun, sejauh ini masih satu dua saja yang datang ke kantor untuk mengurus .‘’Sejak 2015 lalu belum ada penambahan lagi yang mengurus HO,’’ ujarnya.



Sigit menambahkan, sebelum izin disetujui, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) akan menilai wujud bangunan calon pelaku usaha itu. Salah satu yang diprioritaskan mengenai analisis dampak lingkungan (AMDAL). Jika belum sesuai ketentuannya, harus dilakukan pembenahan terlebih dulu. Pun jika belum lolos, permohonan perizinan usaha ditunda oleh DPU-PR.



Menurut Sigit, persyaratan memperoleh izin HO itu memang susah. Sebab penekananan penilaian yang dipersyaratkan adalah untuk kepentingan publik. ‘’Jadi ada detail set plan-nya. Pelaku usahanya tidak bisa memikirkan kepentingannya sendiri,’’ jelasnya.



Joko menambahkan, sebelum memiliki izin, bangunan tidak dibolehkan memulai usaha. Namun, upaya pelarangan juga tidak serta merta bisa dilakukan. Sebab, warga bertindak dengan asumsi bahwa usaha penginapan itu merupakan haknya.



Meski begitu, penarikan pajak dari setiap penginapan masih bisa dipaksakan tanpa melihat sudah ada atau tidaknya perizinan. ‘’Selama itu diketahui, petugas bisa memungut pajaknya. Karena yang dilihat adalah adanya aktivitas jasa pelayanan,’’ imbuh Joko.



Dirinya mengakui bahwa permukiman di Kelurahan Sarangan saat ini memang sudah padat. Kecil kemungkinan ada lahan untuk ditempati sebagai bangunan penginapan. Namun, pihaknya tidak bisa serta merta menolak jika ada permohonan IMB yang masuk. Permohonan itu akan tetap ditindaklanjuti dengan mengikuti prosedur yang ada. Seperti mengkaji lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pendirian bangunan.


Warga tetap membangun usaha penginapan di tanah kosong miliknya sendiri. Juga mengubah bentuk dan fungsi rumah menjadi penginapan. ‘’Kami ya tidak bisa melarang karena status kepemilikannya milik sendiri,’’ kata Tumiran saat ditemui di kantornya Jumat lalu (10/3).


Dia mengatakan, selama ini warga membangun dan mengubah bentuk bangunan tanpa pemberitahuan. Pihaknya baru tahu ada pembangunan saat pelaku usaha yang bersangkutan datang meminta surat pengantar untuk proses perizinan. Tumiran mengaku kesulitan melakukan pengawasan.


Sebab, jumlah warga yang membangun dan mengubah fungsi cukup banyak. Yakni, sekitar 25 persen dari 600 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Sarangan atau sebanyak 150 KK. ‘’Kalau masalah pengawasan hotel dan batasan usia pengunjung hotel, itu kami serahkan ke PHRI,’’ jelasnya. (cor/ota)






Editor: Soejatmiko
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore