
Tim gabungan melakukan penyegelan sebuah apotek tak berizin di kawasan Terandam, Kota Padang.
JawaPos.com - Tidak memiliki izin, enam apotek disegel petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Padang. Apotek tersebut tersebar di beberapa lokasi.
Dari informasi dihimpun Padang Ekspres (Jawa Pos Group), penyegelan tersenbut buntut dari razia gabungan yang dilakukan Senin (6/2) lalu. Saat razia pada Jumat (10/2) itu, pihak BBPOM melihat masih banyak apotek-apotek di Kota Padang yang tidak memiliki izin, seperti izin apotek dan apoteker.
Apotek–apotek yang tidak memiliki izin dihentikan sementara operasionalnya sesuai Permenkes No 1332/2002. Adapun apotek yang disegel terdapat di tiga lokasi yakni di Terandam ada 4 apotek, di Lapai 1 apotek dan di Siteba 1 apotek.
“Kita akan tetap melakukan pengawasan terhadap apotek-apotek, baik izin maupun produknya,” kata Kepala BBPOM Padang, Zulkifli seperti dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Minggu (12/2).
Dia mengatakan, tindak lanjut penyegelan ini tergantung dari pemilik apotek. Jika pemilik telah mengurus izin maka segel apoteknya akan dibuka. “Jika surat izinnya telah diurus maka segelnya akan kita buka lagi,” katanya.
Dalam penyegelan tersebut, pihaknya juga mengamankan produk-produk tanpa izin edar dan jamu yang mengandung bahan kimia obat di Terandam dan Siteba. “Di Siteba kita temukan 2 item obat tak berizin dan di Terandam jamu mengandung bahan kimia dengan total disita sebanyak 2 dus,” jelasnya.
Terkait temuan produk-produk tersebut, pihaknya bakal mengundang para pemilik apotek, untuk diberikan penyuluhan yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari mendatang. “Nanti kita akan menjelaskan dari segi aturan, perizinan dan apoteker kepada pemilik apotek,” katanya.
Menurut rencana, pihak yang bakal diundang nanti berkisar 50 apotek yang tersebar di Kota Padang serta juga apotekernya. Dia mengimbau kepada masyarakat, agar membeli obat-obatan di apotek yang telah memiliki izin, karena jika telah memiliki izin tentu jelas sumbernya dan ke mana mereka menjualnya.
“Sepanjang pemilik mematuhi aturan, silakan berusaha sesuai dengan ketentuan yang ada karena aturannya sudah jelas,” imbuhnya. (w/iil/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022