
Tim gabungan melakukan penyegelan sebuah apotek tak berizin di kawasan Terandam, Kota Padang.
JawaPos.com - Tidak memiliki izin, enam apotek disegel petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Padang. Apotek tersebut tersebar di beberapa lokasi.
Dari informasi dihimpun Padang Ekspres (Jawa Pos Group), penyegelan tersenbut buntut dari razia gabungan yang dilakukan Senin (6/2) lalu. Saat razia pada Jumat (10/2) itu, pihak BBPOM melihat masih banyak apotek-apotek di Kota Padang yang tidak memiliki izin, seperti izin apotek dan apoteker.
Apotek–apotek yang tidak memiliki izin dihentikan sementara operasionalnya sesuai Permenkes No 1332/2002. Adapun apotek yang disegel terdapat di tiga lokasi yakni di Terandam ada 4 apotek, di Lapai 1 apotek dan di Siteba 1 apotek.
“Kita akan tetap melakukan pengawasan terhadap apotek-apotek, baik izin maupun produknya,” kata Kepala BBPOM Padang, Zulkifli seperti dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Minggu (12/2).
Dia mengatakan, tindak lanjut penyegelan ini tergantung dari pemilik apotek. Jika pemilik telah mengurus izin maka segel apoteknya akan dibuka. “Jika surat izinnya telah diurus maka segelnya akan kita buka lagi,” katanya.
Dalam penyegelan tersebut, pihaknya juga mengamankan produk-produk tanpa izin edar dan jamu yang mengandung bahan kimia obat di Terandam dan Siteba. “Di Siteba kita temukan 2 item obat tak berizin dan di Terandam jamu mengandung bahan kimia dengan total disita sebanyak 2 dus,” jelasnya.
Terkait temuan produk-produk tersebut, pihaknya bakal mengundang para pemilik apotek, untuk diberikan penyuluhan yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari mendatang. “Nanti kita akan menjelaskan dari segi aturan, perizinan dan apoteker kepada pemilik apotek,” katanya.
Menurut rencana, pihak yang bakal diundang nanti berkisar 50 apotek yang tersebar di Kota Padang serta juga apotekernya. Dia mengimbau kepada masyarakat, agar membeli obat-obatan di apotek yang telah memiliki izin, karena jika telah memiliki izin tentu jelas sumbernya dan ke mana mereka menjualnya.
“Sepanjang pemilik mematuhi aturan, silakan berusaha sesuai dengan ketentuan yang ada karena aturannya sudah jelas,” imbuhnya. (w/iil/JPG)

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Menlu Iran Ungkap Dugaan Kebocoran Intelijen di Jantung Kekuasaan, Serangan yang Tewaskan Khamenei Dinilai Sudah Diketahui Musuh
Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf usai Diduga Hina Wartawan "Lu punya otak enggak sih?"
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Polisi Periksa Saksi dan CCTV, Ungkap Dugaan Penculikan Atlet Golf Putri Indonesia Jesslyn Wijaya
