
Ketua PWNI Hadi Sirajuddin saat mendampingi tersangka yang terancam dihukum mati.
JawaPos.com - Tewasnya dua Warga Negera Indonesia (WNI) asal Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Azura Binti Shima (36) dan putranya Basri Bin Jamaluddin (24) akibat perbuatan mantan suaminya di Ladang Permodalan 1, Jeroco, Kinabatangan, Sabah, Malaysia, pada Rabu (11/1) lalu belum diketahui pihak keluarganya di Bulukumba.
Itu diungkapkan Ketua Satgas Perlindungan WNI (PWNI) Hadi Sirajuddin. Saat ini, pihaknya telah berupaya menghubungi keluarga korban yang berada di tanah air untuk mengabarkan Azura dan putranya Basri telah meninggal dunia.
Namun, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan respons. “Jauh sebelumnya, kami telah berupaya melacak keberadaan keluarga korban, tetapi hingga hari ini (kemarin, Red.) kami belum mendapatkan balasan,” ujar Hadi Sirajuddin kepada Radar Nunukan (Jawa Pos Group), Selasa (7/2).
Selain korban, pelaku Bakri Bin Rukka (45) asal Sinjai, Sulsel yang dinyatakan melakukan kesengajaan menyebabkan kematian orang lain dituntut hukuman mati berdasarkan Pasal 302 Kanun Keseksaan (Akta 594). Terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Malaysia itu, PWNI juga belum melakukan koordinasi dengan pihak keluarganya.
“Hal yang sama juga terjadi terhadap tersangka, PWNI tidak mendapatkan kontak keluarganya dari Bakri. Sehingga, informasi kasus yang dialami Bakri belum diketahui keluarganya yang berada di Sinjai,” tambah Hadi ketika dikonfirmasi awak media ini.
Lanjutnya, PWNI sedang disibukkan mencari saksi a de charge (peringanan hukuman) untuk tersangka. Sebab, WNI yang berada di luar negeri berhak mendapatkan perlindungan hukum dari PWNI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu.
Sehingga, pihaknya telah menunjuk Pn. Farazwin Haxdy dari Farazwin Haxdy and Associates untuk mendampingi. Sehingga, saksi untuk meringankan tersangka bakal dijelaskan pada sidang selanjutnya yang telah dijadwalakan pada Senin (6/3) mendatang. “Kemarin kami fokus dengan sidang. Namun, kali ini kami sedang mencari saksi untuk tersangka agar terhindar dari hukuman gantung,” harapnya.
Sebab, sidang perdana pada Jumat (3/2) lalu di Pengadilan Tinggi (Mahkamah Majistreet) Wilayah Sandakan, Sabah yang dipimpin Hakim Datuk Mairin bin Idang dan JPU DPP Franklin Ganggan Bennet membeberkan tersangka terbukti dengan sengaja membunuh mantan istri dan anak tirinya.
Serta, berdasarkan keterangan polisi dan saksi kejadian adalah anak lelaki mereka yang berusia 14 tahun menyaksikan bapaknya menghujamkan senjata tajam ke tubuh ibunya dengan satu kali tikaman dan melanjutkan aksinya dengan mendatangi kamar anak tirinya dan menusuk tubuh anaknya dua kali sebelum melarikan diri. “Intinya ini ditempuh bukan untuk membebaskan, melainkan guna menghindarkan WNI menerima hukuman mati,” pungkasnya. (akz/eza/fab/JPG)

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
