Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Februari 2017 | 21.31 WIB

Nah lo, Gubernur Kalteng Tahan Tongkang Batu Bara Lagi

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Dugaan masih banyaknya perusahaan tambang ilegal beroperasi di Kalteng, kembali mencuat. Bahkan, indikasi itu ditemukan langsung oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat kunjungan kerja ke Dusun Bambaler, Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Senin (6/2).


Sepulang dari Bambaler, Senin sore, rombongan yang menggunakan speedboat melalui Sungai Barito, mendapati sebuah tongkang bernama Lambung Tama 2716 bermuatan penuh batu bara sedang ditarik Tugboat Prima 1209.


Melihat itu, gubernur secara spontan meminta motoris speedboat merapat ke tugboat. Didampingi Pj Bupati Barsel Mugeni, Plt Kadistamben Kalteng Ermal Subhan, Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga, dan Dandim Buntok Letkol Didik Purwanto, langsung melakukan pengecekan dan memeriksa dokumen barang hasil tambang tersebut.


Benar saja, dari pemeriksaan dilakukan Kadistamben, ternyata dokumen dimiliki dan dibawa tugboat diduga tidak lengkap. Bahkan beberapa di antaranya hanya berupa salinan atau fotokopian saja. "Kalau begitu, saya minta tongkang ini sementara ditahan dulu, tambat dulu di mana sambil kita cek ulang sampai dokumennya lengkap. Jangan boleh melanjutkan pelayaran dulu," kata gubernur.


Dijelaskan gubernur, keputusan menahan sementara gerak tongkang bermuatan batu bara itu, semata-mata untuk menertibkan perizinan yang ada. “Karena kalau ada yang izinnya tidak lengkap, artinya patut diduga ada kewajiban yang tidak dilaksanakan, misalnya saja pajak dan lain-lain. Dan itu tentu merugikan daerah, karena perusahaan tidak membayar pajak,” ujar dia.


Menurut dia, pemerintah daerah sejak awal menginginkan agar semua pengusaha yang beroperasional di Kalteng mendukung visi misi pemerintah dalam meningkatkan PAD dan mewujudkan Kalteng BERKAH. “Semua dokumen akan kita cek, tidak hanya pertambangan tetapi juga perkebunan dan HPH," imbuh gubernur.


Plt Kadistamben Kalteng Ermal Subhan pun menyatakan, pihaknya akan meneliti lebih detail dokumen dan izin perusahaan milik PT Hamparan Mulya dan PT Padang Anugrah 2. Pasalnya, tambang yang diangkut milik PT Padang Anugrah tetapi menggunakan nama PT Hamaparan Mulya untuk pengiriman.


"Kita akan cek dulu dokumen-dokumennya, baik izin produksi hingga izin pengiriman batu bara. Kemudian kita juga akan cek kewajiban perusahaan terhadap daerah seperti pembayaran royalti dan pajak," tegasnya.


Sementara, satu tugboat dan tongkang lainnya yang diketahui milik PT Asmin Bara Bronang, saat dilakukan pengecekan ternyata dokumen yang dimiliki lengkap. "Untuk PT Asmin Bara Bronang dokumen lengkap, karena mereka izinnya PKB2B, tetapi tetap kita cek kewajiban untuk daerah. Apakah sudah diselesaikan atau belum. Rencananya, batu bara yang diangkut tersebut akan dikirim ke Banjarmasin," kata Ermal. (nto/c3/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore