
Ilustrasi
JawaPos.com - Masyarakat dibuat resah atas kabar adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap empat korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). di Kalimantan barat (Kalbar). Namun, informasi tersebut dibantah pihak Polda Kalbar.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi SW mengatakan, sampai saat ini penyidikan masih terus berlanjut. “Terhadap empat korporasi tersebut, sampai saat ini masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian. Dan tidak pernah dihentikan penyidikannya,” tegas Suhadi, Kamis (2/1).
Ia memaparkan, empat korporasi pembakar hutan dan lahan tersebut adalah PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) yang perusahaannya berada di Kubu Raya. Lahan yang terbakar seluas lima hektar dari 4.425 IUP.
Kedua, PT Sinar Karya Mandiri (SKM), perusahaannya di Ketapang. Luas lahan yang terbakar 100 hektar. Ketiga, PT Kayong Agro Lestari (KAL), perusahaannya di Kayong Utara. Luas lahan yang terbakar 30 hektar. Terakhir, PT Rafi Kama Jaya Abadi (RKJA), perusahaannya di Nanga Pinoh, Melawi.
Terhadap PT KAL, berkas perkaranya sudah tahap satu. Artinya bahwa berkas perkara sudah diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipelajari, apakah ada kekurangan atau tidak.
“Jika dinyatakan lengkap, maka berkas dinyatakan P21. Sebaliknya, jika berkas belum lengkap, maka jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik, apa yang harus dilengkapi,” jelas Suhadi.
Begitu juga terhadap PT RKJA, lanjut Suhadi, saat ini berkas perkaranya sudah tahap satu. Tersangkanya tiga orang, masing-masing MA, ATW dan Maz. Kemudian barang bukti pohon kelapa sawit yang terbakar.
Sementara itu PT RJP dan PT SKM masih dalam penyidikan kepolisian. Khusus PT SKM, kepolisian harus bekerja ekstra, lantaran lahan yang terbakar cukup besar, mencapai seratus hektar.
“Kepada pihak-pihak yang selama ini mempunyai anggapan, bahwa penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan dengan tersangka empat korporasi berhenti. Itu tidak benar. Sampai saat ini masih berproses,” jelas Suhadi.
Sebelumnya diberitakan media online lokal Pontianak, seorang pemuda asal Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat, Abdul Cholis akan bersidang di Komisi Informasi melawan Kapolda Kalbar, Irjen Pol Musyafak di aula DPRD Kalbar. Gugatan Cholis terkait tidak ditanggapinya permohonan informasi atas dokumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan empat perusahaan (korporasi) pada tahun 2015.
Padahal menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 14 pasal 18 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik SP3 merupakan dokumen terbuka yang dapat diakses oleh publik. Atas dasar itulah Cholis menggugat Kapolda Kalbar. (oxa/fab/JPG)

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
