Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Februari 2017 | 14.38 WIB

Adik Raja Minyak Ditangkap di Jakarta

ILUSTRASI - Image

ILUSTRASI

JawaPos.com - Niwen Khairiah akhirnya harus kembali mencicipi jeruji besi Lapas Kelas I-A Pekanbaru. Adik kandung Achmad Machbu alias Abob si raja minyak itu ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jakarta kemarin (2/2). 



Dia sempat menghilang sejak putusan Mahkamah Agung (MA) 2169 K/Pidsus/2015 dikeluarkan pada Februari 2016. Niwen divonis MA sepuluh tahun penjara.



Hukuman itu dijatuhkan karena Niwen terlibat sindikat penyelundup minyak Batam-Malaysia-Singapura. Dia memiliki rekening gendut hingga triliunan rupiah karena praktik illegal tersebut.



"Alhamdulillah, hari ini terpidana Niwen berhasil kami bawa dari Jakarta dengan pesawat Lion Air keberangkatan pukul 13.00 WIB," ujar Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta.



Begitu menginjakkan kaki di Pekanbaru, Niwen langsung digiring ke Lapas Kelas I-A Pekanbaru, Jalan Kapling, Kecamatan Bukit Raya. Dijelaskan Sugeng, eksekusi terhadap Niwen seharusnya dilaksanakan Kejari Pekanbaru. Tetapi, karena kejari tidak kunjung bergerak, Kajati Riau Uung Abdul Syakur memberikan perintah tegas agar proses eksekusi diambil alih tim supervisi yang dibentuk kejati. 



"Benar sejak kurang lebih empat hari lalu kami melakukan supervisi tim eksekutor Kejari Pekanbaru agar secepatnya bisa mengupayakan eksekusi badan terhadap terpidana Niwen dan aset. Nah, tadi (kemarin, Red) tim yang melakukan eksekusi me­rupakan gabungan antara tim supervisi dari kejati dan kejari," jelas Sugeng. 



Selanjutnya, pihak kejati juga segera melakukan eksekusi terhadap aset Niwen. Rata-rata barang bukti serta aset tersebut berada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Perinciannya, tanah dan bangunan sebanyak 8 unit serta 39 bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB). 



"Eksekusi barang bukti dan uang pengganti masih terus diupayakan. Tim sudah bergerak cepat dan mudah-mudahan hasilnya juga maksimal," tambahnya. 



Perjalanan kasus Niwen tergolong panjang. Niwen sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Juni 2015. Berselang delapan bulan kemudian, tepatnya 17 Februari 2016, MA mengeluarkan putusan pidana terhadap Niwen se­lama sepuluh tahun penjara. 



Sejak saat itu Kejari Pekanbaru belum melakukan eksekusi. Hingga akhirnya pada 1 Februari 2017 kejati membentuk tim supervisi untuk melakukan upaya eksekusi cepat. (nda/c11/ami) 



Editor: Thomas Kukuh
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore