Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Februari 2017 | 05.26 WIB

Lawan Preman, Malah Dibui

Ilustrasi: - Image

Ilustrasi:

JawaPos.com - Dedy Hermawan alias Herman, 36, warga Perum Depkes Blok C Nomor 2 Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang tidak menyangka keberaniannya melawan preman berujung masuk bui. Herman ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap seorang remaja pemalak, Diki Muhrizal, 15. Sedangkan temannya, Indra Murza, 22, masih dirawat intensif di RSUD Tidar akibat luka tusuk di bagian punggung.



Menurut keterangan yang dihimpun Jawa Pos Radar Kedu, kronologi bermula ketika Herman dan temannya Fuad Prasetyo, 23, tengah menikmati secangkir kopi di Angkringan Jalan Beringin. Tepatnya di depan tempat hiburan karaoke ternama di Magelang Selatan, Rabu (1/2) sekitar pukul 01.30 WIB.



Di tengah obrolan sembari menyeduh kopi, Herman dan Fuad kedatangan remaja  tak diundang. Diketahui, kedua remaja tersebut adalah Diki yang tercatat sebagai warga Kampung Tegalsari dan Indra warga Kampung Rejosari, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan. Mereka menghampiri pelaku dan saksi lalu  meminta paksa uang serta perhiasan. Tentu saja keduanya menolak permintaan preman remaja tersebut.



Merasa tidak terima, Diki dan Indra langsung mendaratkan bogem mentah ke badan dan wajah Herman. Pukulan ini menyebabkan gigi Herman tanggal dan mengeluarkan darah segar. Merasa terpojok, Herman terpaksa mengeluarkan pisau lipat dari saku celananya. Senjata yang biasa digunakan untuk mereparasi vapor alias rokok elektrik itu dihujamkan ke bagian tubuh dua pengeroyok tersebut. Keduanya lantas tersungkur ke tanah.



”Diki mengalami luka tusuk di bagian perut dan meninggal dunia di RSUD Tidar, Magelang lantaran kehabisan darah. Sementara Indra tertusuk di punggung dan harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter,” terang Kapolres Magelang Kota AKBP Hari Purnomo melalui Kasubag Humas AKP Esti Wardiani, Rabu (1/2).



Setelah menusuk kedua pelaku pemerasan hingga salah satu di antaranya tersungkur bersimbah darah, Herman buru-buru melarikan diri. Beberapa saat kemudian, setelah mendapat laporan, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan Herman. Di rumah korban pemalakan sekaligus pelaku pembunuhan itu, polisi menemukan barang bukti sebilah pisau lipat yang digunakan untuk membela diri.



”Tersangka sudah kami amankan tanpa perlawanan. Sejauh ini kasus tersebut masih ditangani tim penyidik,” kata Esti.



Esti menegaskan, meski Herman melakukan serangan balik dengan dalih membela diri, ia tetap digolongkan melanggar hukum. Sebab, perlawanan ianggap berlebihan, hingga menimbulkan korban jiwa. Hal ini dikategorikan termasuk penganiayaan berat. Kini, Herman terancam jeratan pasal 338 KUHP ayat 3 tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan badan maksimal 15 tahun. ”Kami akan terus mendalami kasus ini. Sementara korban sudah kami serahkan ke pihak keluarga untuk segera dimakamkan,” jelas Esti. (cr1/ton/JPG)

Editor: Soejatmiko
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore