
Ilustrasi
JawaPos.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat membekuk 18 pelaku pembobol dan peretas kartu kredit. Mereka ditangkap di salah satu hotel di Kota Bandung. Pengungkapan ini berawal saat petugas hotel tempat mereka menginap merasa curiga dengan pembayaran kamar hotel yang dilakukan pelaku.
"Petugas hotel pun melaporkan ke pihak kepolisian," ujar Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi, Selasa (31/1). Dia mengatakan, pembayaran yang dilakukan oleh pelaku ini ternyata menggunakan kartu kredit yang bukan miliknya. Setelah ditelusuri, ternyata para pelaku merupakan sindikat pembobol dan peretas kartu kredit.
"Dalam aksinya, para pelaku membuat situs jual beli palsu yang menjual barang-barang murah agar korban tertarik. Korban diwajibkan memberikan data kartu kredit melalui situs palsu tersebut," tandasnya.
Dari situs yang mereka buat, kata dia, para pelaku kemudian mengirimkan email kepada para korban agar tertarik. Korban pun diwajibkan mengisi rincian data pemilik kartu kredit di situs tersebut. Selanjutnya, mereka menggunakan kartu kredit hasil retasan itu untuk kegiatan-kegiatan mereka seperti reservasi hotel, membeli tiket pesawat, juga belanja online.
"Sistemnya tidak dengan menggesek kartu kredit, tapi menggunakan data pemilik kartu kredit yang mereka dapatkan. Korban baru tahu kalau kartu kredit mereka ada yang menggunakan setelah tagihan dari pihak bank," ujarnya.
Samudi menjelaskan, ke 18 pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda di Kota Bandung. Polisi juga telah menyita barang bukti alat-alat elektronik sarana para pelaku melakukan aksi kejahatannya.
Mereka ditangkap di daerah Sukarno Hatta, Margahayu Raya, dan Cieumbeuleuit. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita beberapa laptop, handphone, kartu perdana, skimmer (alat pendeteksi kartu kredit), dan beberapa kartu kredit. "Kita masih melakukan pendalaman karena kemungkinan ada kelompok lain yang melakukan kejahatan serupa," ujarnya.
Para pelaku ini telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman penjara 12 tahun."Masyarakat khususnya pemilik kartu kredit agar berhati-hati dengan situs-situs yang menawarkan sesuatu kemudahan-kemudahan," imbaunya. (arh/yuz/JPG)

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
