
Ilustrasi
JawaPos.com - Guru honorer di Kabupaten Subang menuntut gaji layak. Selama ini kesenjangan besaran gaji mereka dengan guru PNS sangat jauh. Guru honorer yang bertugas di sekolah negeri rata-rata sebulan menerima gaji Rp 300 ribu. Sementara guru PNS mendapatkan gaji jauh lebih dari yang diperoleh guru honorer.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang gaji pegawai negeri sipil, gaji PNS terendah saat ini sebesar Rp 1.488.500 per bulan. Jumlah itu, untuk PNS golongan Ia, dengan masa kerja 0 tahun.
"Sehingga wajar ketika guru-guru honorer sering menuntut haknya. Menutut hak itu wajib, karena kewajiban kita sudah tunaikan dengan semaksimal mungkin," kata salah seorang guru honorer di salah satu SD di Pagaden, Ayun saat menghadarii acara istigosah yang diselenggarakan Forum Honorer Kategori 2 (FHK2I) Kabupaten Subang di Wisma Haji, Rabu (18/1).
Dia mengatakan, jika hitung-hitungan beban kerja di sekolah tidak ada bedanya dengan guru PNS. Bahkan bisa lebih berat beban kerja guru honorer.
Salah satu contohnya, selain menjadi guru kelas yang mengajar dengan berbagai mata pelajaran, tak sedikit guru honorer juga menjadi operator. Karena guru honorer yang notabene masih muda dianggap mampu mengoperasikan komputer.
"Yang jadi korban itu pasti siswa-siswa juga. Kalau ada kegiatan diklat untuk operator sementara guru kelas juga, terus siswa belajarnya bagaimana," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Hasanudin yang juga sebagai guru honorer di salah satu di Pagaden Barat, mengungkapkan kekesalannya karena belum kunjung diangkat menjadi PNS. Padahal dirinya sudah mengabdi selama 12 tahun. "Memang agak sulit, tapi ya sabar aja katanya kan mau ada pengangkatan," katanya.
Dia mengatakan, pentingnya segera diangkat honorer khususnya yang kategori 2 menjadi PNS karena pengabdiannya sudah lama dan juga harus menyiapkan untuk masa tua. Ia sendiri mengaku usianya sudah di atas 50 tahunan. "Harapannya kan kalau sudah jadi PNS, nanti ada pensiunan. Jadi keluarga bisa sejahtera," ujarnya.
Berbagai upaya terus dilakukan baik oleh wakil rakyat yang di parleman. Selain itu forum honorer juga mendorong pemerintah agar memberikan kesejahteraan pada guru honorer, khususnya segera diangkat menjadi PNS.
Sambil menunggu proses pengangkatan menjadi PNS, seperti dilakukan oleh FHK2I mendorong agar pemerintah daerah memberikan perhatian dengan cara memberikan insentif.
HIngga tahun 2016, para honorer kategori 2 di Kabupaten Subang hanya mendapatkan insentif sebesar Rp100 ribu per bulan. "Selama ini baru Rp100 ribu per bulan. Kita terus dorong supaya naik menjadi Rp500 ribu per bulan," kata Ketua FHK2I Kabupaten Subang, Rudhi SPd I. (ysp/din/yuz/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Aris Sebut Dua Apartemennya Dipakai Endah Fitrianingsih dan Malik Bawazier Berselingkuh
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Shakhtar Donetsk di Liga Champions: Kans Boeren Amankan 3 Poin
Rombongan Badan Pangan Ditembaki di Papua Pegunungan, 3 Orang Tewas
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022