
Ilustrasi
JawaPos.com - Lima bocah di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan di Desa Kaligangsa Kulon, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes. Mirisnya, pelakunya diduga tiga anak yang diketahui masih di bawah umur dan masih teman bermain pelaku. Mereka adalah RM (12), EG (12), dan RZ (13).
Dua orang tua korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Brebes dengan membawa hasil visum dari rumah sakit, kemarin. Kasus tersebut juga kini dalam pendampingan tim Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes.
Terbongkarnya kasus tersebut, bermula dari penuturan salah seorang korban kepada orangtuanya yang mengaku telah disuruh mengoral kemaluan pelaku dan disodomi tiga temannya. Korban sempat takut mengadukan masalah tersebut karena diancam pelaku. Setelah dikorek keterangan lebih jauh, aksi tersebut disinyalir sudah berlangsung lebih dari setahun yang lalu.
”Awalnya cucu saya nggak ngaku kalau sudah disodomi sama anak-anak nakal itu. Tapi setelah saya dedes (tanya) minta untuk bilang apa yang sebenarnya terjadi akhirnya ngaku dan melakukan perbuatan karena adanya paksaan,” ucap ID, nenek salah seorang korban.
Informasi yang berhasil dihimpun Radar Tegal (Jawa Pos Group) menyebutkan, dalam aksinya ketiga pelaku selalu mengajak ke tempat-tempat yang sepi, misalnya di bawah terowongan rel kereta api yang berada tak jauh dari desanya. Selain itu juga di dalam kamar sebuah rumah milik temannya. Pelaku pun tak segan-segan memukul korban jika keinginan bejatnya tidak dituruti.
”Saya minta kasus ini segera ditangani polisi. Kami sebagai orang tua korban nggak terima anak saya digituin sama pelaku atau pelaku pindah desa saja karena bikin takut para orang tua,” ucap seorang orang tua korban lain yang namanya enggan disebutkan.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DP3KB) Rini Pujiastuti mengaku prihatin dengan kasus tersebut. Apalagi pelaku maupun korban, seluruhnya masih di bawah umur. Berdasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 dan UU tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak bahwa pelaku atau korban kalau semua adalah anak pemerintah wajib hadir untuk memberikan pendampingan.
”Baik korban atau pun pelaku memang masih berusia anak-anak (di bawah umur), makanya kita berikan pendampingan kepada para korban dan pelaku. Selain itu, juga pihaknya berusaha untuk memutus rantai agar kasus itu tidak terjadi lagi,” ucap Rini Pujiastuti.
Menurut dia, saat ini yang terpenting adalah pendampingan memulihkan kondisi psikologis korban agar tidak depresi dan menjadi pelaku selanjutnya. Selain itu, memutus mata rantai kejadian agar tidak terulang lagi. Para orang tua ataupun masyarakat diimbau lebih memperhatikan lingkungan masing-masing.
”Awasi pergaulan anak-anak sendiri, karena peran masyarakat sendiri yang dapat mencegah dari perilaku menyimpan seperti ini,” tutup dia. (ism/zul/yuz/JPG)

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
