Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 November 2016 | 10.58 WIB

Bermula Dari Cabut Uban, Ayah Lancarkan Aksi Bejat ke Anak Tiri

Ayah cabuli anak tiri - Image

Ayah cabuli anak tiri

JawaPos.com TANJUNGPINANG - Perbuatan Suryono (41) begitu bejat. Dengan modus mencari uban di kepalanya, dia memaksa Tv (16), anak tiri untuk melayani nafsu bejatnya.



Beruntung korban berontak dan melaporkannya ke Polsek Bintan Timur (Bintim), Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).



Akhirnya berselang 12 jam kemudian dari aksi bejatnya itu, Warga Kampung Kualalumpur, Bintum itu berhasil dibekuk aparat kepolisian.



Kanit Reskrim Polsek Bintim, Iptu Inda Malau mengungkapkan, pelaku diamankan karena telah melakukan tindak kekerasan serta pencabulan terhadap anak tirinya berinisial Tv.



"Dapat laporan adanya pencabulan kita langsung gerak ke TKP. Ketika diamankan pelaku hanya pasrah dan langsung kita gelandang ke sel tahanan," ujar Iptu Inda Malau dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Jumat (11/11)



Diterangkannya, kasus pencabulan itu terjadi, Rabu (10/11) sekitar pukul 10.00 WIB. Kala itu, kondisi rumah sepi dan hujan lebat. Pelaku minta korban untuk mencabut ubannya. Tanpa ada rasa curiga, korbanpun menuruti permintaan pelaku.



Berselang beberapa menit pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya. Ketika itu dia menarik tangan korban serta memaksanya untuk berbaring di lantai.



Karena korban memberontak dan berusaha berteriak pelaku langsung menyeret korban yang dibekap mulutnya ke dalam kamar. Di sanalah pelaku menggauli korban.



"Malamnya korban langsung melaporkan kejadian itu kepada ibunya. Lalu ibunya melaporkannya ke polisi. Kitapun langsung bergegas mengamankan pelaku di rumahnya," bebernya.



Dalam pengakuannya, Kata dia, pelaku baru pertama kali melakukan aksi bejat itu kepada anak tirinya. Aksi itupun bukan direncanakan melainkan hasratnya datang secara tiba-tiba.



Karena tak dapat menahan hasrat yang begitu besar pelaku dengan buas menggerayangi anak tirinya tanpa merasa bersalah.



"Akibat mencabuli anak tirinya pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) Pelindungan Anak Nomor 35 Pasal 81 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkapnya. (ary/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore