Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 November 2015 | 13.40 WIB

Loloskan Calon Berstatus Bebas Bersyarat, KPUD Dinilai Konyol

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado akhirnya meloloskan calon Wali Kota Manado Jimmy Rimba Roggi alias Imba untuk ikut pilkada serentak, 9 Desember 2015.



 

Namun, diloloskannya Imba yang status sebelumnya sempat dianulir itu justru membuat pihak lain bertanya-tanya. Bahkan, Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Faridz menganggap kelolosan Imba ikut pilkada itu adalah sebuah kekonyolan.




"Ini adalah sebuah kekonyolan, karena diikutsertakan dalam pelaksanaan pilkada," ujarnya dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Bandung, Jumat (20/11).



Dia menambahkan, keputusan KPU Manado dengan menghidupkan lagi Imba menjadi calon kada adalah sesat dan keliru secara hukum. "Sebab, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa dijadikan untuk mengadili," ucapnya.



Menurut dia, putusan DKPP itu juga berlaku untuk dua calon kepala daerah yang masih berstatus bersyarat lainnya. Yakni, Yusak Yaluwo di Pilkada Boven Digoel dan Ismet Mile di Pilkada Bone Bolango.



Dengan demikian, Donal mengusulkan, sebaiknya pilkada di tiga daerah tersebut ditunda. "Ini kondisi darurat dan memaksa, maka ditunda saja pemilihan di tiga daerah itu," cetusnya.



Dia menuturkan, KPU sebaiknya selesaikan masalah status bebas bersyarat lebih dulu. Tujuannya, agar jangan sampai membuang anggaran negara. "Kalau begini, ini pilkada main-main karena mengikutsertakan seorang napi yang bebas bersyarat menjadi calon kada," tandasnya.



Secara hukum, kata Donal legitimasi status bebas bersyarat ketiga calon kepala daerah itu tidak sah dan tidak boleh mengikuti proses konstestasi pilkada serentak.



Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, menghargai pendapat Donal. "Kami hargai pendapat tersebut," imbuhnya.



Seperti diketahui, terdapat tiga calon kepala daerah yang masih berstatus bebas bersyarat yakni Jimmy Rimba Rogi di Kota Manado yang bebas bersyarat sampai pada 29 Desember 2017; Yusak Yaluwo di Pilkada Boven Digoel yang bebas bersyaratnya berakhir sampai 26 Mei 2017; dan Ismet Mile di Pilkada Bone Bolango yang bebas bersayarat sampai 5 Desember 2015 ini. (rka/JPG)

Editor: afni
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore