
Ilustrasi membersihkan dan menata rumah jelang Imlek. (Getty Images/PRImageFactory)
JawaPos.com - Menjelang Tahun Baru Imlek, suasana rumah biasanya mulai dipersiapkan dengan lebih serius. Bagi banyak keluarga Tionghoa, momen ini bukan sekadar urusan dekorasi merah atau hidangan khas, tetapi juga tentang menata ulang rumah agar terasa lebih ringan, rapi, dan siap menyambut energi baru.
Dalam tradisi yang diwariskan turun-temurun, memindahkan atau merapikan beberapa benda tertentu dipercaya dapat membantu membersihkan energi lama dan membuka jalan bagi keberuntungan di tahun yang akan datang.
Berikut lima benda yang sebaiknya dipindahkan atau ditata ulang menjelang Imlek:
1. Perabot Rumah yang Berdebu atau Mengganggu Ruang Gerak
Perabot yang jarang dibersihkan, penuh debu, atau menumpuk di sudut ruangan sebaiknya dipindahkan atau dirapikan sebelum Imlek. Meja tambahan yang tak terpakai, kursi lama, atau rak yang membuat ruangan terasa sempit bisa diatur ulang agar rumah tampak lebih lapang.
Dalam tradisi Tionghoa, rumah yang bersih dan lega melambangkan kesiapan menerima rezeki dan hal baik di tahun baru. Dari sisi lifestyle, ruang yang lebih rapi juga membuat aktivitas berkumpul keluarga terasa lebih nyaman.
2. Barang Pecah Belah yang Retak atau Rusak
Piring, gelas, atau vas yang sudah retak sering dianggap membawa simbol “ketidaksempurnaan”. Karena itu, banyak keluarga memilih memindahkan atau menyingkirkannya sebelum Imlek.
Selain alasan simbolis, barang pecah belah yang rusak juga berisiko saat digunakan ketika jamuan keluarga besar berlangsung. Menggantinya dengan peralatan yang utuh memberi kesan awal baru yang lebih positif.
3. Dekorasi Lama yang Sudah Usang
Ornamen Imlek tahun lalu, lampion yang warnanya memudar, atau hiasan yang sudah kusam sebaiknya disimpan atau diganti.
Menghadirkan dekorasi baru memberi nuansa segar dan semangat baru di rumah. Perubahan kecil seperti mengganti dekorasi dapat langsung mengubah mood ruangan dan membuat rumah terasa lebih hidup saat perayaan.
4. Pakaian dan Barang Pribadi yang Tidak Terpakai
Menjelang Imlek, banyak orang memanfaatkan momen ini untuk merapikan lemari. Pakaian yang sudah lama tidak digunakan bisa dipindahkan ke tempat lain atau disumbangkan.
Selain membuat rumah terasa lebih luas, kebiasaan ini juga mencerminkan filosofi melepaskan hal lama untuk memberi ruang pada hal baru. Hal itu menjadi nilai yang sangat sejalan dengan semangat Tahun Baru.
5. Barang yang Menghalangi Cahaya dan Sirkulasi Udara
Perabot besar yang menutup jendela, pintu, atau jalur cahaya alami sebaiknya dipindahkan. Cahaya dan udara segar dipercaya membawa energi positif ke dalam rumah. Secara praktis, ruangan yang terang dan memiliki sirkulasi udara baik juga membuat suasana perayaan terasa lebih hangat dan menyenangkan bagi tamu.
Memindahkan benda-benda tertentu jelang Imlek bukan hanya soal kepercayaan, tetapi juga tentang menciptakan rumah yang lebih nyaman, rapi, dan siap menyambut momen kebersamaan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022