Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 16 Agustus 2026 | 23.30 WIB

Komdigi Tindak Hornet, Minta Aplikasi Dihapus dari App Store dan Play Store

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. (Istimewa) - Image

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. (Istimewa)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan terhadap platform Hornet menyusul laporan masyarakat yang menyoroti keterkaitan layanan tersebut dengan kampanye LGBTIQ+ yang dianggap tidak sejalan dengan norma serta aturan yang berlaku di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, mengatakan laporan dari masyarakat menjadi salah satu dasar perhatian pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap platform Hornet.

Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia,” kata Alexander dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (15/8).

Namun, menurut Alexander, persoalan yang ditemukan pada Hornet bukan semata-mata berkaitan dengan konten. Pemerintah juga menyoroti kewajiban platform tersebut untuk terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander.

Atas dasar persoalan tersebut, Komdigi telah berkoordinasi dengan penyedia toko aplikasi dengan meminta Apple melalui App Store serta Google melalui Play Store menghapus atau melakukan delisting terhadap aplikasi Hornet dari akses pengguna di Indonesia.

“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” katanya.

Alexander menegaskan bahwa seluruh platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia memiliki kewajiban untuk menaati hukum nasional. Ketentuan tersebut, kata dia, berlaku bagi seluruh platform tanpa melihat negara asal, skala perusahaan, maupun jumlah penggunanya.

Selain Hornet, Komdigi juga menyatakan akan memproses aplikasi lain yang menyediakan layanan serupa.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore