
Petugas menyortir barang yang akan dikirimkan ke pelanggan di Gudang Jasa Pengiriman, Jakarta, Jumat (23/04/2021). Pemerintah akan memberikan subsidi ongkos kirim belanja daring atau online senilai Rp 500 miliar pada Hari Belanja Online Nasional (Harbolna
JawaPos.com - Kabar kurang sedap bagi masyarakat yang kerap memanfaatkan promo gratis ongkos kirim (ongkir) pembelian di e-commerce. Ketentuan ini diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta, Jumat (16/5).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital 8/2025 tentang Layanan Pos Komersial. Kebijakan itu diklaim merupakan bagian dari strategi nasional untuk membangun sistem logistik yang lebih efisien, adil, dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Regulasi itu menjadi landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital. Khususnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa regulasi ini merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dia mengatakan Prabowo menekankan pentingnya memperkuat jalur distribusi nasional. Dia menegaskan bahwa industri pos dan logistik bukan hanya sarana pengantaran barang. Tetapi bagian dari infrastruktur ekonomi dan sosial bangsa. "Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang. Tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok,” tegas Meutya.
Sementara itu Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa pembatasan ini ditujukan khusus untuk produk yang dijual dengan harga di bawah harga pokok penjualan (HPP). "Apabila ada diskon yang membuat tarif layanan pos komersial menjadi lebih rendah dari biaya pokok, maka Gratis Ongkir tidak dapat diterapkan," jelasnya.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan agar para pelaku e-commerce dapat menjual produk dengan harga yang lebih sehat dan berkelanjutan. Gunawan menyatakan bahwa masa berlaku Gratis Ongkir selama tiga hari dapat diperpanjang jika diperlukan. "Misalnya, jika tiga hari diterapkan tetapi mereka mengajukan perpanjangan, itu bisa dilakukan. Kami akan melakukan evaluasi," ungkapnya.
Sesuai dengan aturan dalam Peraturan Menteri Komdigi 8/2025 di pasal 45 diatur bahwa Penyelenggara Pos dapat memberikan diskon terhadap tarif layanan pos komersial. Asalkan tarif tersebut setelah diskon masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. Diskon yang membuat tarif layanan pos komersial di bawah biaya pokok hanya dapat diberikan untuk waktu tertentu. Serta tidak melebihi tiga hari dalam satu bulan, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 4 peraturan tersebut.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
