Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 Januari 2025 | 14.56 WIB

Aplikasi Tiktok Resmi Dilarang di Amerika Serikat, Peringatan Sementara atau Ada Peluang Dilegalkan Kembali?

Notifikasi aplikasi pengguna TikTok yang resmi dilarang beroperasi di Amerika. (X @daysevermore) - Image

Notifikasi aplikasi pengguna TikTok yang resmi dilarang beroperasi di Amerika. (X @daysevermore)

JawaPos.com – Aplikasi TikTok resmi diblokir pada tanggal 19 Januari 2025 di Amerika Serikat. Menurut laporan, banyak generasi muda yang beralih ke aplikasi lain seperti Redmi Note buatan China, serta Snapchat dan instagram.

Instagram pun kini sudah mengadaptasi tampilan feed-nya menyerupai TikTok. Dampak positifnya, kedua aplikasi ini menyatakan mengalami peningkatan saham.

Sebelumnya, pada 17 Januari Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan surat peringatan yang mewajibkan TikTok untuk memisahkan diri dari perusahaan induknya yakni ByteDance.

TikTok diberikan tenggat sampai hari Minggu, 19 Januari 2025, dengan ancaman mereka akan dikenai sanksi pemberhentian izin beroperasi apabila tidak mematuhi undang-undang tersebut. 

Dilansir dari Forbes.com aplikasi TikTok berhenti beroperasi mulai tanggal 19 Januari pukul 00.01 waktu setempat untuk pengguna di Amerika. Namun, pada tanggal 18 Januari sekitar pukul 22.30 sudah banyak pengguna Tik Tok yang otomatis logout dari aplikasi tersebut.

Pengguna TikTok yang membuka aplikasi pada tanggal 19 Januari akan mendapatkan pesan pop up yang menjelaskan rincian larangan penggunaan tiktok di Amerika Serikat

Sementara, Presiden terpilih AS Donald Trump yang sempat melarang aplikasi ini pada tahun 2020 silam atas alasan keamanan nasional, beberapa waktu belakangan menyatakan melalui Truth Social bahwa dirinya akan meninjau ulang tentang kebijakan TikTok.

Setelah Trump menjabat, dia kemungkinan akan memberikan perpanjangan untuk menunda larangan untuk memberi kesempatan kepada TikTok, supaya punya waktu untuk memisahkan diri dari ByteDance.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore