
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (bpjsketenagakerjaan.go.id)
JawaPos.com - Ketenagakerjaan merupakan program yang memberikan perlindungan bagi pekerja, salah satunya melalui Jaminan Hari Tua (JHT). Saldo JHT ini bisa dicairkan saat kalian memenuhi syarat tertentu, seperti sudah tidak bekerja atau mencapai usia pensiun. Kini, proses pencairan bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Aplikasi JMO mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor cabang. Melalui aplikasi ini, kalian bisa mengajukan klaim JHT dengan cepat dan praktis. Prosesnya pun sederhana, cukup dengan mengisi data dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
Namun, banyak yang masih belum tahu bagaimana cara menggunakan aplikasi JMO untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, dengan mengikuti langkah-langkah yang benar, klaim bisa diproses tanpa hambatan. Proses ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga lebih efisien.
Berikut langkah-langkah cairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:
1. Unduh dan Login Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan memasukkan data seperti NIK, nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek), dan email.
2. Pilih Menu Klaim JHT
- Setelah login, masuk ke menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”.
- Pilih opsi “Klaim JHT” untuk memulai proses pencairan.
3. Pastikan Sudah 3 Centang Hijau
- Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO.
- Klik “Selanjutnya”.
4. Pilih Sebab Klaim
- Pilih salah satu sebab klaim.
- Kemudian klik selanjutnya
5. Pilih Sebab Klaim
- Lakukan “Pengecekan Data Kepesertaan”.
- Jika sudah benar, pilih “Sudah”.
6. Ambil Foto
- Lakukan pengambilan biometrik dengan klik “ Ambil Foto” dengan ketentuan seperti di layar.
7. Lengkapi Data
- Lengkapi “Data NPWP dan Rekening” yang aktif.
- Jika sudah benar, pilih “Selanjutnya”.
8. Rincian Saldo JHT
- Pada halaman “Rincian Saldo JHT” ditampilkan saldo yang akan dibayarkan.
- Jika sudah benar, pilih “Selanjutnya”.
9. Pengecekan Data
- Lakukan Pengecekan ulang seluruh data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan.
- Jika sudah benar, klik “Konfirmasi”.
10. Berhasil
- Selamat pengajuan klaim JHT kalian di proses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu “Tracking Klaim”.
Dengan aplikasi JMO, pencairan BPJS Ketenagakerjaan kini lebih praktis dan dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke kantor cabang.
